Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Timah di Sri Bintan

Waduh, Nurdin Ternyata Tak Tahu Azman Taufiq Keluarkan WIUP dan IUP PT ADS
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 03-11-2017 | 18:15 WIB
tambang-timah-bintan11.jpg Honda-Batam
Investigasi penelusuran eksploitasi tambang timah ilegal PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Bintan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Adikarya Dwi Sukses (ADS) yang dipimpin M Rais Sigit sepertinya menjadi satu-satunya perusahaan tambang mineral logam timah di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri yang hanya bermodalkan IWUP dan IUP Ekplorasi melakukan operasi penambangan.

Kendati sempat ditegur dan aktivitasnya dihentikan Dinas Pertambangan Provinsi Kepri atas operasi eksploitasi pengerukan pasir timah yang dilakukannya, namun PT Adikarya Dwi Sukses tetap nekat melakukan eksploitasi dengan mengeruk dan mengeksploitasi bakau di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Hal itu terlihat ketika BATAMTODAY.COM bersama sejumlah wartawan lain melakukan investigasi ke lokasi tambang PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan, Kamis (2/11/2017).

Pantauan di lokasi, dengan bermodalkan mesin pompong sebagai penyedot, perusahaan ini berhasil memuntahkan ratusan kubik pasir timah dari kubangan lahan berukuruan 35x15 meter di kawasan hutan bakau berpayau Sri Bintan itu. Pengerukan itu merupakan upaya pemindaian manual pasir dan biji timah dari perut bumi lereng Gunung Demit, Kabupaten Bintan.

Dari data perizinan pertambangan yang dimiliki, PT Adikarya Dwi Sukses, memiliki Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) nomor 917/KPTS-18/2017 dengan luas lahan 250 Hektar, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi nomor: 1003/KPTS-15/V/2017 yang dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri Azman Taufik, atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Anehnya, Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dikeluarkan Azman Taufiq selaku Kepala Dinas Penanaman Modal (PTSP) Kepri, ternyata tanpa rekomendasi dan disposisi serta sepengetahuan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, serta Kepala Dinas Pertambangan, Kepala Dinas BLH dan Kehutanan, serta Kepala Dinas PU dan Tataruang serta Pemerintah Kabupaten Bintan.

Hal itu diakui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika dikonfirmasi Wartawan mengenai izin dan aktivitas eksploitasi tambang mineral logam timah di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan itu.

Nurdin mengatakan, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahukan Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP atas pengeluaran IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses tersebut.

"Saya tidak pernah diberitahu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri," ujar Nurdin Basirun pada Wartawan di DPRD Kepri, Rabu (1/11/2017) kemarin.

Memang kata Nurdin, Azman Taufiq selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin, tetapi juga harus dibarengi dengan koordinasi dan adanya rekomendasi serta rapat bersama dengan instansi teknis, terkait terhadap izin-izin yang dikeluarkan.

"Selama ini saya tidak tahu dan memang tidak diberi tahu atau dikoordinasikan dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan ini," ujar Nurdin.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, juga mengakui, pengeluaran Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP Ekspolrasi Tambang Timah PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan Kabupaten Bintan, juga tidak pernah diberitahukan ke Distamben Kepri.

Hingga Amjon mengatakan, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis tentang tambang timah di 250 Hektar lahan PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong.

"Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasinya diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Distemben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis atas permohonan IWUP dan IUP Eksplorasi yang dimohonkan PT Adikarya Dwi Sukses ini," ujar Amjon belum lama ini.

Editor: Udin