Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Kukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kepri
Oleh : Ismail
Rabu | 01-11-2017 | 15:02 WIB
Sekda-kukuhkan-pengawas1.gif Honda-Batam
Pengukuhan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadhillah mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kepulauan Riau dan Tim Pengawas RSUP Kepri Periode 2017-2020 di Aula lantai 4 RSUP Ahmad Tabib Tanjungpinang, Rabu (1/11/2017).

Pengukuhan tersebut juga disejalankan dengan kegiatan syukuran terakreditasinya RSUP Ahmad Tabib melalui Paripurna Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tahun 2012.

Dalam sambutannya, Arif menyampaikan, RSUP sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat diharapkan dapat memberikan prima kepada masyarakat. Mengingat, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus diprioritaskan pada suatu daerah.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, dengan dikukuhkannya BPRS diharapkan dapat mengawasi serta memediasi segala permasalahan yang terjadi dalam pelayanan Rumah Sakit. "Kita berharapa BPRS Kepri dapat bekerja optimal dalam melaksanakan tugasnya kedepan," ungkapnya.

Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BPRS Nasional, Selamet Riadi Yuono. Dalam paparannya, menjelaskan, rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan, dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Selamet, BPRS Provinsi harus sesuai dengan pedoman pengawasan rumah sakit yakni mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit di wilayahnya. Kemudian, mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan.

Lalu, melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS Nasional. Dilanjutkan dengan, melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan. "Terakhir, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi," paparnya.

Dengan berpedoman atas tugas pokok tersebut, kata Slamet, dibentuknya BPRS bertujuan mengawasi serta melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. "Sehingga tidak terjadi lagi seperti kasus bayi 'Debora' yang belakangan menghebohkan nasional," katanya.

Editor: Yudha