Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Pegawai Manfaatkan Layanan Tabungan Haji dan Kurban dari BRK Syariah

2024-10-22 11:24:01

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa, mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memanfaatkan layanan tabungan haji, umrah, dan kurban yang ditawarkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Ajakan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan MoU Layanan Jasa Perbankan antara Pemko Pekanbaru dan BRK Syariah, yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Pekanbaru, Senin (21/10/2024).

Pengadaan Armada Truk Sampah Baru di Batam Jadi Prioritas, Pjs Wali Kota Paparkan Urgensinya

2024-10-22 11:04:01

BATAMTODAY.COM, Batam - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Andi Agung, menegaskan pengadaan armada truk sampah baru untuk Kota Batam adalah kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi.

Dalam waktu dekat, rencana ini akan kembali dibahas bersama DPRD Batam, dengan tujuan memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini terkendala akibat keterbatasan armada.

Biskuit Ikan Hiu Jadi Sorotan dalam Kampanye Paslon Rahma-Rizha di Tanjungpinang

2024-10-22 10:44:01

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-Rizha, yang digelar di Perum Kijang Kencana pada Senin malam (21/10/2024) menarik perhatian masyarakat lokal.

Di tengah dialog tatap muka yang penuh antusias, salah satu isu yang mencuri perhatian warga adalah pembahasan mengenai biskuit ikan hiu, sebuah produk inovatif yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

OJK Cabut Izin Usaha Investree Radhika Jaya, Langkah Tegas untuk Industri Keuangan yang Lebih Sehat

2024-10-22 10:24:04

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Investree, yang beralamat di AIA Central, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, dianggap gagal memenuhi syarat minimum ekuitas serta berbagai ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).