Kena OTT, Pemko Batam tidak Beri Bantuan Hukum bagi Dendi Purnomo
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 25-10-2017 | 09:38 WIB
Wawako-Batam-Amsakar11.gif
Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Status Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Kepri pada Senin (23/10/2017), kini resmi menjadi tahanan Polda Kepri.

Namun Pemerintah Pemko Batam sejauh ini belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Dendi. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan masih melihat proses hukumnya seperti apa.

"Saya dapat informasi itu Senin sekitar pukul 21.50 Wib. Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa. Dan kejadianya seperti apa," ujar Amsakar, yang mengaku belum mengetahui betul kronologis penangkapan Dendi.

Wawako ini mengaku, kalau sudah masuk ke ranah hukum maka Pemko Batam menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada hukum untuk diputuskan.

"Karena mekanisme masing-masing sudah diatur. Biar saja proses itu berjalan sebagai mestinya," katanya.

Disinggung terkait jabatan yang kosong, Amsakar masih melihat proses berikutnya. Apabila terbukti, tentu akan ada sanksi. Begitu juga sebaliknya, apabila tidak terbukti akan kembali ke jabatan awal.

Amsakar juga menjelaskan sanksi yang akan diterima berbagai bentuk. Dari peringatan, peringatan lisan, tertulis, penurunan jabatan, non job dan pemberhentian.

"Kami tidak dapat informasinya. Ini oprasi tangkap tangan, masuk pungli atau korupsi? Kan macam-macam, kita tidak bisa menentukan. Makanya kita lihat saja prosesnya. Terkait korupsi sudah pasti diberhentikan," tegasnya.

Ia juga menegaskan tidak akan ada perlakukan istimewa terhadap Dendi dengan memberikan bantuan hukum. Karena selama ini Pemko tidak memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang terjerat hukum.

"Coba kita lihat pak Jamaris mantan Kabid Disdukcapil, kami tidak berikan bantuan hukum. Begitu juga dengan Dendi karena Pemko tidak pernah memberikan bantuan hukum," pungkasnya.

Editor: Udin