Kapolda Kepri Belender 40.661 Butir Barang Bukti Pil Ekstasi
Oleh : Hadli
Jum\'at | 20-10-2017 | 15:50 WIB
Kapolda-Blender-ekstasi1.gif
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian memusnahkan 40.661 butir ekstasi dengan cara diblender. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian membuat 'jus' dari pil ekstasi. 'Jus' ektasi berjumlah 40.661 butir asal Malaysia itu dibelender bersama BNN Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPOM, Jumat (20/10/2017) siang.

Narkoba golongan I yang dimusnahkan telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Tinggi Kepri atas tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sebanyak 42.382 milik Muhammad Amin (26) di Pelabuhan Rakyat belakang RM Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam.

"Sisanya 1.721 butir untuk uji labfor polri cabang Medan dan pembuktian di pengadilan," kata Kapolda didampingi Direktur Serse Narkoba, Kombes Pol Hemi S dan Kabid Humas Polda Kepri, kombes Pol S Erlangga di halaman upacara.

Kapolda mengatakan, Polri khususnya telah lama bekerja sama dengan polisi di Malaysia untuk bersama-sama menjaga pintu perbatasan dari tindak kejahatan. Komitmen itu, tambahnya dilangsungkan setiap tahun. Bahkan aparat lain seperti TNI Angkatan Laut juga telah berkomitmen dan melakukan pencegahan berbagai kejahatan termasuk pemberantasan narkoba.

Modus dari penyeludupan ini adalah dengan cara menjemput narkoba dari tengah laut, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Pil ekstasi berjumlah 42.382 butir yang dikemas dengan beberapa plastik tersebut atas suruhan A, yang baru dikenal Muhammad Alamin dua hari dengan upah Rp 5 juta.

"Jaringannya masih terus diselidiki. Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kapolda.

Editor: Yudha