Minggu Ini, Penyidik Kirim Berkas Perkara Biksu Cabul ke Kejari Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 10-10-2017 | 10:38 WIB
Kanit-PPA.jpg
Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yulita. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum yang dilakukan terhadap Yo Chu Hi alias Hendra, biksu atau suhu di Vihara Purnama Mahayana, akan memasuki tahap I. Direncanakan, dalam minggu ini berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yulita mengatakan, pihaknya menjerat sang suhu dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dilapisi Undang-undang Perlindungan anak.

"Berkas tahap I dalam minggu ini akan dikirim ke Kejari Batam. Tersangka (Yo Chu Hi alias Hendra) dijerat pasal TPPO dan UU Perlindungan Anak," ungkap Drefani, Selasa (10/10/2017).

Dijelaskan, pihaknya tidak bisa menjerat tersangka dengan kasus pelecehan seksual, karena lokasi kejadian tidak di Batam.

"Kejadian pencabulannya di Jakarta. Kita tetap berkoordinasi dengan Mabes dan Polda Metro Jaya untuk prosesnya," jelasnya.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, pihak dari Polda Metro Jaya akan datang ke Batam untuk memeriksa tersangka.

Sementara untuk korban, sebagian sudah dipulangkan ke kampung halamannya dan juga ada yang masih di Batam guna menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Yang jelas, pelaku akan diproses secara hukum," tegasnya.

Editor: Gokli