Benarkan BB Sabu yang Dimusnahkan Bercampur Tawas

Tukar BB Sabu dengan Tawas, 5 Oknum Polres Bintan Terancam Dipecat
Oleh : Hadli
Kamis | 20-07-2017 | 08:00 WIB
kapolda_kepri_irjen_sam.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengungkapkan, lima oknum polisi Satnarkoba Polres Bintan terbukti telah melanggar hukum dan ditetapkan tersangka atas penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Bintan.

Selain berhadapan dengan hukuman pidana, kata Kapolda Sam Budigusdian, kelimanya dipastikan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Narkoba itu diambil dengan tindakan tercela. Mereka ingin mengelabui, narkoba yang diambil itu ditukar dengan tawas," kata Kapolda, usai peletakan batu pertama pembangunan lanjutan RS Bhyangkara Polda Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (19/07/2017).

Dijelaskannya, tawas tersebut ikut dimusnahkan bersama barang bukti narkoba jenis sabu tangkapan lebih kurang 16 kg di Polres Bintan berserta 1.005 butir pil ektasi pada Selasa (18/07/2017) kemarin. Pemusnahan dihadiri instansi terkait.

"Jadi bukan semua (tawas), yang dimusnakah itu sisa narkoba yang diambil dengan tawas yang ditukarkan," ujar jenderal bintang dua ini.

Baca juga:

Hasil penyelidikan, tambahnya, ditetapkan lima oknum polisi yang terlibat telah berstatus tersangka. Kasus ini masih terus dikembankan.

"Yakinlah Polda kepri sampai hari ini telah PTDH 47 orang personil di 2017 ini . Ini pasti pidana. kalau pidananya di atas tiga bulan pasti PTDH, termasuk di atasnya yang terlibat," terang Kapolda.

Kapolda juga menuturkan, kasus tersebut ditarik ke Polda Kepri, karena menyangkut dua wilayah Polres.

Editor: Dardani