Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Jadi Pengedar BB Narkoba

Lima Oknum Polisi Polres Bintan Ditetapkan Tersangka Narkoba Bersama Ds
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-07-2017 | 20:05 WIB
3880744_20170705113816.jpg Honda-Batam
Suari dan Ahyadi, saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, di Hotel Confort Tanjungpinang beberapa waktu lalu.(Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga jadi pengedar dan pemilik 1 kg narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan, 5 oknum polisi Pores Bintan ditetapkan tersangka narkoba bersama satu orang warga sipil.

Kelima oknum polisi di Satres Narkoba Polres Bintan itu ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Jumat, 18 Juni 2017, di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi, melalui Kepala Seksi Intel dan Pidana Umum, Andi Arif dan Supardi, mengatakan, penetapan ke-5 oknum polisi ini jadi terangka narkoba, bersama DS yang merupakan warga sipil, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanjungpinang, tanggal 20 Juni 2017, atas nama tersangka DS dkk.

Selain penetapan tersangka, dalam SPDP juga disertakan resume kronologis penangkapan, penahanan serta barang bukti narkoba milik tersangka Ds.

Selain tersangka Ds, dalam SPDP itu juga disebut keterlibatan dan penangkapan 5 tersangka lain yang merupakan oknum anggota polisi di Satres Narkoba Polres Bintan, yang mengambil barang bukti narkoba tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan, kemudian diberikan kepada tersangka Ds untuk diperjualbelikan.

Ke-5 oknum polisi Satres Narkoba Bintan yang disebut di dalam SPDP tersangka Ds dan sudah diamankan, yakni berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan TA.

SPDP ke-6 tersangka narkoba ini, kata Andi Arif dan Supardi, disampaikan penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Untuk menangani perkara ke-6 tersangka narkoba ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU). "Mengenai berkas perkara dan barang bukti narkobanya, masih wewenang penyidik Polres," ungkap keduanya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada ke-6 tersangka, meliputi pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto yang dikonfirmasi atas penetapan tersangka 5 oknum anggota polisi yang merupakan penyidik di Satres Narkoba Polres Bintan itu, belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, juga belum ada jawaban.

Sebelumnya, ke-5 oknum penyidik Satres Narkoba Polres Bintan yang ditetapkan tersangka ini, diduga menggelapkan 1 kg dari 16 kg barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka Suari dan Ahyadi, yang diamankan Satres Narkoba Polres Bintan di parkiran Hotel Confort Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang digelapkan, kemudian diserahkan kepada tersangka Ds, untuk diperjualbelikan di Tanjungpinang.

Terungkapnya dugaan penggelapan 1 kg narkoba jenis sabu sebagai bagian dari 16 kg barang bukti narkoba tangkapan Polres Bintan ini, diawali dari penangkapan satu tersangka narkoba Ds di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

"Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, mengaku kalau barang haram yang diperjualbelikanya di Tanjungpinang itu dibeli dari salah seorang oknum polisi di Polres Bintan," ujar salah seorang sumber.

Atas dugaan tersebut, Polres Tanjungpinang melakukan koordinasi dengan Polres Bintan, serta Polda Kepri. Dan Ditpropam Polda menurunkan tim, untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkoba di Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Nah, saat diperiksa Ditprovam Polda, dari 16 kg barang bukti tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu di Hotel Confort Tanjungpinang, didapati telah berkurang sebanyak 1 kg.

"Saat diperiksa, 16 kg barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan Polres Bintan sebelumnya, sudah dikerumuni semut. Dan ketika dilakukan penimbangan, ternyata sebagian di dalamnya disusupi gula," ujar salah seorang sumber di Polda Kepri.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, ke-5 oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan ini merupakan, yang menangani kasus tersangka Suairi dan Ahyadi --pemilik dan pengedar 16 kg narkoba sabu yang ditangkap di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang.

Editor: Udin