Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fakta Pemusnahan BB Sabu di Polres Bintan

Ada Sepuluh Kantong Sabu yang Dimusnahkan Bercampur Tawas
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-07-2017 | 20:26 WIB
BB-sabui-dan-ekstasi-yang-dimusnahkan2.jpg Honda-Batam
BB sabu dan ekstasi yang dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pernyataan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, yang menyebut barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017), tidak berkurang dan beratnya sama dengan saat ditangkap, ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.

Dari 15,993 kilogram barang bukti sabu bersama 1.005 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, ternyata ditemukan sebanyak 10 kantong barang bukti sabu telah bercampur dengan serbuk tawas.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Supardi SH mengungkap, dari 21 kantong sabu yang dimusnahkan, 10 kantong di antaranya telah bercampur dengan tawas. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan dan uji laboratorium yang dilakukan.

"Sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan, Polda Kepri, Polres Bintan serta Kejaksaan terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti tangkapan Polres Bintan itu," ungkap Supardi di Tanjungpinang, Senin (17/7/2017) sore.

Dan saat dilakukan uji laboratorium, katanya, diketahui sebagian barang bukti yang hendak dimusnahkan itu yang tercampur dengan tawas.

"Jadi kalau yang kita lihat, antara tawas dan sabu-sabu ada beberapa yang tercampur. Jadi ada sabu rasa tawas dan tawas rasa sabu," ungkapnya lagi.



Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, sesuai dengan hasil tangkapan awal. Karena barang bukti yang sebelumnya sempat digelapkan oknum anggota Polres Bintan (sudah ditetapkan tersangka, sudah tertangkap lebih dahulu.

"Salah satu bungkusan sabu yang merupakan barang bukti yang sempat digelapkan, sudah tertangkap duluan. Sehingga barang bukti dari hasil pemeriksaan belum berkurang," terang Kapolres Bintan itu.

Pernyataan Kapolres Bintan ini juga bertolak belakang dengan pengakuan 5 oknum anggota Polres Bintan yang diduga disangkakan sebagian dari 15,993 barang bukt tersebuti. Kelimanya mengakui telah menggelapkan sebagian dari 15,993 kilogram barang bukti tersebut atas suruhan atasannya.

Hal itu sesuai dengan resume pemeriksaan ke-5 oknum Polisi tersebut, yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ds, yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Terkait dengan proses hukum tiga tersangka pemilik 16 kg sabu tersebut, masing-masing, Suhairi, Marzuki dan Yoyok, Kasi Pidum Supardi juga mengatakan, hingga saat ini masih dalam proses untuk dinyatakan P21 atau lengkap.

Demikian juga penyerahan barang bukti dan tersangka, juga masih menunggu selesainya penyidikan dari Polres Bintan. Demikian juga penahanan ketiga tersangka, hingga saat ini masih ditangani Polres Bintan.

Sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Bintan mengamankan dua tersangka pemilik dan kurir 16 kg sabu bersama ribuan butir pil ekstasi di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (17/3/2017) lalu.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kembali menangkap Marzuki pada Mei 2017 lalu. Marzuki merupakan tekong kapal yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Pulau Bintan.

Editor: Udin