Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB Sabu yang Sempat Digelapkan Oknum Satresnarkoba Polres Bintan Ikut Dimusnahkan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-07-2017 | 15:47 WIB
pemusnahan_bb_di_bintan.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017). Total yang dimusnahkan kali ini, yakni 15,99 kg sabu dan 1.005 narkoba jenis ekstasi terdiri dari warna biru sebanyak 487 butir dan 473 berwarna orange.

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka narkoba, Ahmad Yadi alias Yoyok, yang ditangkap di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada Jumat (17/3/2017) lalu, termasuk yang sempat digelapkan 5 oknum anggota dan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan.

"Semua kita musnahkan, termasuk barang bukti yang sempat digelapkan itu. Jadi benar-benar tidak ada lagi yang tersisa," ujar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, usai pemusnahan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017).

Sebemumnya diberitakan, Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017). Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kejaksaan, Polda Kepri, Pemkab Bintan, BNN, dan stakeholder lainnya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Helmi Santika menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, narkoba jenis sabu sebanyak 15,993 kg dan 1.005 narkoba jenis ekstasi terdiri dari warna biru sebanyak 487 butir dan 473 berwarna orange.

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan dari hasil tangkapan dari dua tersangka Ahmad Yadi alias Yoyok dan Suirih di parkiran hotel conforrt Tanjungpinang," ungkapnya.

Editor: Dardani