Edarkan Sabu 6,92 Gram, Anggi Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-07-2017 | 18:50 WIB
Anggi-saat-mendengar-putusan-hakim.gif
Anggi, terdakwa narkotika jenis sabu seberat 6,92 gram hanya pasrah, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 7 tahun (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggi, terdakwa narkotika jenis sabu seberat 6,92 gram hanya pasrah, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 7 tahun, Rabu (19/7/2017). Anggi terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki 16 paket sabu siap edar.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul serta dua Hakim Anggota, Marta dan Reddite, juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Anggi Sudriana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Mangapul, membacakan amar putusannya.

Lanjut Hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dia menuturkan, terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram.

Hukuman ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Yogi Nugroho, yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Usai mendengar pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima serta tidak melakukan upaya hukum lainnya.

"Atas putusan ini, kami selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan menerima serta tidak melakukan banding," pungkas JPU, Yogi Nugroho.

Untuk diketahui, terdakwa Anggi Sudriana, ditangkap oleh aparat kepolisian di Kampung Baru RT.02, RW.03 No 33 Tanjung Riau, Kota Batam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada waktu penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu di bawah lemari pakaian terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin