Perbedaan Sudut Pandang Hukum

Dugaan Korupsi BPN Batam, Polda Kepri Tunggu Hasil Koordinasi Kejati
Oleh : Hadli
Selasa | 11-07-2017 | 14:38 WIB
Erlangga-Humas-Polda13.gif
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar PT Karimun Pinang Jaya (KPJ) sebesar Rp 1,5 miliar di BPN Batam hingga kini masih terjadi perbedaan sudut pandang hukum antara Polda Kepri dan Kejaksaan.

"Terkait kasus dugaan korupsi BPN Batam, dari hasil gelar perkara antara KPK, Polda dan Kejati masih ada perbedaan pendapat," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, Selasa (11/7/2017).

Dijelaskan, perbedaan pendapat dalam menelaah UU (KUHP tentang korupsi dan Penyelewengan perpajakan) atas dana milik negara oleh tiga instansi penegak hukum bisa dibilang unik.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini bermula adanya BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar atas tanah seluas 12,5 hektar. Uang miliaran rupiah itu seharusnya masuk ke kas daerah Kota Batam. Namun, menurut penyidik dana itu tidak disetorkan tersangka dengan sadar sehingga timbul kerugian negara.

PT KPJ mendapatkan lahan kosong yang berada di wilayah Batamcenter dari sebuah lelang yang dilaksanakan lembaga negara (Kejaksaan Negri Batam_red) bernilai Rp31 miliar.

Atas perbedaan pandangan tentang hukum dari kasus ini yang tidak kunjung lengkap (P21) dalam sebuah penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, penyidik Tipikor Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supervisi yang digelar penyidik KPK, Polri dan Kejati Kepri disepakati kasus ini adalah dugaan korupsi. Karena telah timbul kerugian negara yang tidak disetorkan terduga tersangka, Bambang Supriadi.

Dalam proses penyidikan lanjutan pelengkapan berkas, JPU dan Penyidik sepakat satu persepsi. Mengembangkan pertanyaan kepada saksi ahli perpajakan. Namun setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) selesai dan kembalikan ke JPU, JPU masih belum sanggup menyatakan lengkap.

KPK dan Polri menanyakan kembali kasus itu langsung ke Kejati Kepri di Tanjupinang beberapa waktu lalu. Supervisi lanjutan ini tetap tidak membuahkan hasil. JPU kembali mempertahankan sudut pandang dari kasus Bambang Supriadi yakni penggelapan pajak.

"Kejati masih perlu koordinasi dan konsultasi dengan Kejagung. Kita/Penyidik masih menunggu hasil tersebut," kata Kombes Pol Erlangga.

Bambang Supriyadi ditahan penyidik Tipikor Polda Korupsi pada 2 November 2016 lalu atas dugaan korupsi BPHTB dari PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp 1,5 miliar. Penangguhan penahanan tersangka dikabulkan penyidik.

Penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan bila masa tenggang penyidikan habis (perpanjanagan sampai 120 hari) kasus tersebut terpaksa di SP3 kan, karena tidak juga P21 oleh JPU.

Setelahnya, uang senilai Rp 1,5 miliar tersebut dikembalikan terduga tersangka ke kas derah. Bukan kepada penyidik yang tengah mengungkap kasus tersebut. Akibatnya, penyelidikan aliran dana di lingkungan BPN Batam terhambat.

Editor: Yudha