Begini Cara Masuknya Barang Kena Cukai Ilegal ke Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 21-06-2017 | 15:14 WIB
Hasil-penindakan-KPU-BC-Batam1.gif
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Wododo, saat ekspose (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dari hasil tembakau yang ditindak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dalam Operasi Patuh Ampadan I 2017 merupakan produksi dari daerah Jawa. Meskipun, merek rokoknya adalah produksi pabrikan Batam.

Hasil penindakan itu, ditemukan saat razia di toko-toko. Namun, bagaimana jalur masuknya ke Batam, sejauh ini masih belum dapat dipastikan.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, rokok ilegal cukup besar masuk melalui beragam jalur. Modusnya, sering dibarengkan dengan barang lain, sehingga tidak terdeteksi oleh pihaknya. Selain itu, juga masuk makui jalur tikus.

"Modusnya, dalam dokumennya, pelaku hanya memberitahukan barang lain yang dibawa. Namun ternyata di dalamnya terdapat BKC ilegal. Modus lainnya, mereka melakukan ekspor ke Singapura, dan kemudian baru dibawa ke Batam," ungkap Nugroho.

Menurut Nugroho, pihaknya sejauh ini masih terus berupaya bagaiman mengatasi hal inim sehingga, penyelundupan rokok bisa diminimalisir.

Sementara Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC, Akhiyat Mujayin, mengatakan, terhadap toko yang menjual produk BKC ilegal ini, baik hasil tembakau maupun minuman beralkohol juga dikenakan denda.

"Memang sejauh ini kita bisa menindak pedagangnya hanya dengan denda. Karena itu, upaya lain terus dilakukan mencari solusinya," pungkas Mujayin.

Editor: Yudha