Polda Kepri Luncurkan Program SPDP Online
Oleh : Hadli
Jum\'at | 09-06-2017 | 08:24 WIB
spdp-online1.jpg
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri Bachtiar usai peluncuran program SPDP Online di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri membuat terobosan meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Program itu berbentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.

"Jadi aplikasi ini nanti akan terhubung ke Kejati Kepri, dan para pihak yang terlibat pada perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri. 

Peluncurkan program SPDP online ini mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban SPDP pada Kejaksaan dan para pihak pelapor dan terlapor maksimal selama tujuh hari.

"Untuk itu, kami bekerjasama dengan Kejati Kepri. Nantinya ini juga akan diikuti oleh jajaran Polres dengan Kejaksaan Negeri pada masing-masing wilayah," ujarnya.

Tujuan program online ini dikuncurkan untuk mempersingkat waktu terlebih abtara jarak Batam dengan Tanjungpinang membutuhkan waktu karena berbeda pulau.

Sehinga SPDP online yang sudah diimput dan dimasukkan ke aplisasi, pihak Kejati langsung mengetahui. 

"Yang bisa mengakses program ini hanya dari pihak pelapor dan terlapor, oleh penyidik nanti diberikan paswordnya. Setelah SPDP di kirim melalui program ini, fisik berkasnya bisa dikirimkan kemudian," ujarnya. 

Sistem ini nantinya akan terus dikembangkan dengan kemudaan dalam pengajuan perpanjangan penahanan bagi tersangka, ataupun resume yang dibutuhkan lainnya.

"Nanti ini akan terus dikembangkan agar lebih mempermudah lagi penyidik Polda Kepri maupun Kejati dalam penanganan kasus. Ini juga sesuai dengan Perintah Kapolri menjadikan polisi Pofesional Modern Terpercaya," kata dia.

Dikatakannya, tidak hanya SPDP, dalam penanganan perkembangan perkara juga nantinya dapat langsung mengecek oleh pihak pelapor dan terlapor. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri Bachtiar yang datang mewakili Kajati Kepri mengatakan sistem ini bisa mempercepat penerimaan data dari kepolisian.

"Meskipun bisasnya sebelum tujuh hari sudah disampaikan, tapi sistem ini akan sangat mempermudah bagi kami," ujarnya. 

Editor: Dardani