BNN Kepri Teken MoU dengan Lapas Kelas II A Batam

70 Persen Penghuni Lapas Batam Kasus Narkoba
Oleh : Hadli
Jum\'at | 09-06-2017 | 08:12 WIB
bnnp-dan-lapas1.jpg
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurun (kiri) bersama Kepala Lapas Kelas II A Batam Marlik Subiyanto dalam sesi penandatangan kerjasma. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menandatangani nota kerja sama dengan Lapas Kelas II A Batam serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kalangan pekerja pemerintah di Lapas Kelas II A Batam, Kamis (8/6/2017).

Kepala Lapas Kelas II A Batam Marlik Subiyanto mengatakan, 70 persen warga binaan Lapas Kelas II A Batam merupakan kasus narkotika.

"Petugas sebagai pembina melaksanakan Tupoksi secara bertanggung jawab, jangan sampai pembina menjadi dibina karena penyalahgunaan narkoba," ujarnya. 

Kegiatan yang dimulai dengan penandatangan perjanjian kerja sama pencegahan peredaran narkoba ini diikuti sebanyak 40 orang pegawai Lapas Kelas II A Batam, pukul 10.00 WIB. 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, mengatakan, tujuan kegiatan perjanjian kerja sama Ini adalah sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam rangka melaksanakan program P4GN di Lapas Kelas II A Batam. 

"Saat ini Indonesia masih bersetatus darurat narkoba. Hal itu dikarekan peredaran narkoba masih sangat deras ditengah-tengah masyarakat. Karena tidak ada suatu lingkungan pun yang bebas dari bahaya narkoba termasuk Lapas," jelas Nixson. 

Untuk itu, Nixsin mempertegas, perlu sinergitas Lapas dalam mendukung P4GN untuk menahan laju penyalahguna di lingkungan lapas dengan tidak terlibat bagian dari sindikat, bersikap tegas, komitmen dalam melaksanakan tugas membina dan mengayomi.

Editor: Dardani