Kurir dan Bandar Narkoba Dibekuk BC Batam dan Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 26-04-2017 | 20:22 WIB
Polresta-Batam-dan-BC-Tangkap-sabu-400x192.gif

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki saat ekspose yang didampingi Kabis BKLI KPU BC Tipe B Batam, R Evy Suhartantyo, Rabu (26/2017).(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kerja sama kembali dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang untuk mengungkap sindikat narkoba internasional.

Alhasil, seorang wanita bernama Ratna yang menjadi kurir serta Indra yang merupakan bandar narkoba berhasil dibekuk. Bahkan untuk pengungkapan kasus ini, petugas dari dua instansi harus ikut andil dan turun ke Palembang untuk membekuk Indra.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan, pengungkapan ini berawal dengan ditangkapnya Ratna di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (21/4/2017) lalu oleh petugas KPU BC Tipe B Batam.

Ratna merupakan penumpang salah satu feri dari Situlang Laut Malaysia. Dari tangannya, diamankan sebanyak 700,9 gram narkoba jenis sabu dan 100 butir pil ekstasi.

Kemudian dikembangkan, dan pada Minggu (23/4/2017) pemilik barang atau bandar narkoba, Indra, berhasil dibekuk di Palembang.

"Ini merupakan bentuk kerja sama yang sudah baik antara Polresta Barelang dengan BC Batam. Dua orang berhasil dibekuk. Ratna adalah kurir dan Indra bandarnya," ungkap Hengki, saat ekspose yang didampingi Kabis BKLI KPU BC Tipe B Batam, R Evy Suhartantyo, Rabu (26/2017).

Kedua pelaku ini, dijerat pasal 112 jo 114 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Editor: Udin