Berkas Perkara Slamet, Tersangka OTT Pungli Pasar Bincen Sudah P21
Oleh : Hadli
Rabu | 26-04-2017 | 12:50 WIB
erlangga-humas-polda-kepri.jpg

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga. (Foto: DOk Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berkas tersangka Slamet, karyawan BUMD Kota Tanjungpinang yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Kepri karena melakukan pungli di Pasar Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang dinyatakan lengkap atau p21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Berkas tersangka S pada Selasa kemarin sidah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/4/2017).

Erlangga menjelaskan, penyelesaian kasus OTT BUMD Kota Tanjungpinang atas tersangka pertama Slamet dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian berkas oleh Kejati Kepri yang diserahkan penyidik Tipikor Polda Kepri pada Rabu (12/4/2017) lalu.

"Saat ini penyidik tengah mempersiapkan berkas beserta tersangka S dan barang bukti untuk segera dilimpahkan, tahap dua ke Kejaksaan," terangnya.

Slamet terjaring dalam OTT yang dilakukan Tim Syber Pungli Polda Kepri pada saat mengambil aliran dana pungli kios dan lapak diatas batas harga yang ditentukan BUMD, di pasar Pasar Bintan Center, Tanjungpinang pada Jumat, 17 Februari 2017 lalu.

Jumlah barang bukti uang tunai yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut berjumlah Rp36.716.900.

Editor: Yudha