Razia Gabungan di Batam Jaring 41 Warga Asing

Ini Penjelasan Imigrasi dan Denpomal Soal Razia Gabungan THM
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 25-04-2017 | 20:02 WIB
Kakanim-dan-Dandenpomal-Batam.gif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, saat rilis razia gabungan Tempat Hiburan Malam, didampingi Dandenpomal Batam, Kapten Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Selasa (25/4/2017) sore.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Batam yang menggelar razia pada Jumat dan Sabtu (21,22/4/2017) di tempat hiburan malam di kawasan Batam, berhasil menjaring 41 warga asing dari berbagai negara.

Kegiatan itu sendiri diberi nama Operasi Gaktib Waspada Wira yang terdiri dari Imigrasi, POM gabungan dari AL, AD, AU, Provost YON/10 Marinir, Provost YON/136 Raider, BAIS Kewilayahan, BIN, Satpol PP, BNN, POLRI.

Dari 41 warga negara asing (WNA), juga terjaring 3 warga negara Singapura yang mengaku sebagai anggota militer, dilihat dari kartu tanda anggota (KTA) yang dimilikinya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tiga orang tersebut, mengaku menjadi militer karena melaksanakan wajib militer yang diwajibkan bagi setiap Warga Singapura yang telah dewasa dan dua orang menyatakan telah menyelesaikan wajib militernya.

"Kedatangan mereka ke Indonesia pada tanggal 21 April 2017 lalu melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dalam rangka wisata dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Teguh Prayitno, saat rilis didampingi Dandenpomal Batam, Kapten Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Selasa (25/4/2017) sore.

Dijelaskan Teguh, para WNA tersebut, melanggar pasal 116 jo 71 huruf (b) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, saat diminta oleh Pejabat lmigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

"Saat razia, mereka tidak membawa identitas perjalan atau paspor. Mereka baru bisa menunjukkan paspor saat sudah berada di Kantor Imigrasi. Selain tiga orang WNA Singapura yang merupakan masuk wajib militer, semuanya diperbolahkan pulang setelah menunjukkan paspor," jelas Teguh.

Sementara tiga WNA Singapura tersebut, dilakukan penanganan khusus. "Proses ketiga WNA Singapura itu, dilakukan secara khusus, untuk mendalami apakah benar hanya kunjungan wisata. Namun sejauh ini memang mereka hanya pergi wisata. Jika ada tujuan militer, tentu mereka tidak ingin identitas mereka diketahui. Namun karena meninggalkan paspor di hotel, justru mereka tanpa dipaksa memperlihatkan KTA. Yang jelas mereka bukan ancaman," tegas Teguh.

Dilanjutkan, semua WNA yang terjaring, masuk ke Indonesia melalui pelabuhan resmi dan memiliki paspor.
"Mereka meninggalkan paspor di hotel karena takut hilang. Sekarang semua sudah dibebaskan, karena dapat menunjukkan paspor," tambahnya.

Sementara, Kapten Laut (PM) Joko Hary Mulyono, mengatakan, razia gabungan yang dipimpinnya itu bertujuan untuk merazia anggota TNI yang berada di tempat hiburan malam, baik hanya datang maupun menjadi keamanan. Sebab, hal itu kerap menjadi sumber keributan.

"Namun tempat hiburan malam memiliki banyak unsur yang harus dilibatkan, baik narkoba dan termasuk warga asing, kami mengundang semua pihak yang memiliki wewenang untuk ikut razia, termasuk Imigrasi," paparnya.

Namun dalam razia itu, justru rata-rata yang terjaring adalah warga sipil dan warga asing, sehingga penangannya diserahkan kepada pihak terkait. "Untuk warga sipil yang tidak memiliki identitas, diserahkan pada Satpol PP, dan warga asing pada Imigrasi," lanjutnya.

Khusus untuk tiga milir Singapura, prosesnya sejak awal dilakukan pihaknya bersama Imigrasi, BAIS dan BIN. "Sepengetahuan kami, karena warga asing, kami menyerahkan pada Imigrasi, sehingga proses selanjutnya dilakukan Imigrasi bersama BAIS dan BIN. Tugas kami hanya menindak, jika ditemukan adanya oknum TNI. Sementara jika ada oknum Polri akan ditintak Propam," pungkasnya.

Editor: Udin