Hasil Laboratorium, Sanford Memenuhi Syarat Air Minum Dalam Kemasan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 29-03-2017 | 15:14 WIB
kanit-IV-Polresta-1_(1).jpg

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Air Minum Sanford ternyata tidak melakukan penipuan terhadap konsumen, seperti yang dimuat Yusril Koto dalam akun media Facebook miliknya. Meskipun demikian, Sanford juga mengalami kerugian akibat dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yursil.

 

Hal itu juga dibuktikan dari hadil uji laboratorium yang telah dilakukan Unit V Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

"Hasil uji laboratorium, Sanford memenuhi syarat air minum dalam kemasan, sesuai Permenkes RI nomor 45 416/Menkes/PER/IX/1990," ungkap Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, Rabu (29/3/2017).

Dengan hasil tersebut lanjutnya, sejauh ini konsumen tidak mengalami kerugian. "Sanford memenuhi syarat menjadi air mineral maupun de mineral. Sepanjang data yang kita dapat, semua itu tepenuhi," lanjutnya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibiat Perusahaan Air Minum Sanford terus bergulir. Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang, berencana akan memanggil saksi ahli pidana maupun telematika dari Menkominfo.

Kanit V Satreskrim, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan, pemanggilan saksi ahli itu, merupakan bagian dari proses penyidikan, untuk mendalami unsur pidananya.

"Saksi ahli akan kita panggil, terutama ahli telematika dari Menkominfo, untuk mendalami unsur pencemaran nama baiknya," ungkap Marganda, Rabu (29/3/2017).

Editor: Yudha