Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Sanford, Penyidik akan Panggil Saksi Ahli
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 29-03-2017 | 14:50 WIB
kanit-IV-Polresta-1_(1).jpg

Kanit V Satreskrim, Iptu Marganda Pandapotan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang masih mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan perusahaan air minum Sanford. Penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang pun berencana memanggil saksi ahli pidana maupun telematika dari Kemenkominfo.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan, pemanggilan saksi ahli merupakan bagian dari proses penyidikan, untuk mendalami unsur pidananya.

"Saksi ahli akan kita panggil, terutama ahli telematika dari Kemenkominfo untuk mendalami unsur pencemaran nama baiknya," ungkap Marganda, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, terhadap air minum Sanford juga sudah dilakukan uji laboratorium Kementerian Kesehatan, baik yang di sini maupun yang di Bogor.

"Hasil uji laboratorium yang dilakukan Kementerian Kesehatan, Sanford memenuhi syarat air minum, baik mineral maupun de mineral," tambah Marganda.

Dilanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, Yusril Koto untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pemanggilan itu baru sebatas saksi.

"Pemanggilan baru sekali terjadap Yusril Koto dan baru sebatas saksi. Ia juga sudah diperiksa," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan penyidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan perusahaan air minum Sanford terhadap seorang warga bernama Yusril Koto.

Saat ini, penyidik masih sedang menunggu sampel hasil tes air minum sanford yang telah dikirim ke leboratorium untuk pengujiannya.

"Kita masih menunggu hasil tes laboratorium. Sampelnya sudah kita kirim. Setelah keluar hasilnya nanti, akan kita lakukan gelar perkara lagi," ungkap sumber di kepolisian, Jumat (10/3/2017).

Editor: Yudha