Hari Raya Nyepi, 2 Napi Lapas Barelang Dapat Remisi
Oleh : CR-14/ Yosri Nofriadi
Selasa | 28-03-2017 | 17:26 WIB
lapas_barelang-oke.gif

Lapas Barelang Kelas II A Batam (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada Hari Raya Nyepi kali ini, sebanyak 2 dari 15 narapidana di Lapas Barelang Kelas II A Batam mendapatkan remisi khusus. Remisi khusus diberikan untuk pemotongan masa tahan 30 hari.

Dua tahanan yang mendapatkan remisi khusus itu merupakan tahanan kasus narkoba yang mendapatkan hukuman penjara di atas lima tahun ke atas.

"Jumlah warga binaan kita yang beragama Hindu 15 orang. Sebanyak 11 orang kita usulkan untuk mendapat remisi, karena dinilai sudah memenuhi syarat, Seperti sudah menjalani 1/3 masa hukuman. Namun dari 11 orang itu, baru 2 orang yang sudah turun remisinya," ujar Rommy, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Barelang, Selasa 28/3/2017).

Lanjut Romny , kedua orang narapidana yang menerima remisi itu mendapat pemotongan hukuman selama 1 bulan. Hanya saja tidak ada satu pun yang mendapat remisi bebas, karena masa tahanan mereka masih panjang.

"Para narapidana yang mendapat remisi ini dihukum karena kasus narkoba," pungkasnya.

Editor: Udin