Tujuh Tersangka Narkoba Dibekuk Polresta Barelang dalam 10 Hari
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 24-03-2017 | 17:14 WIB
ekspos-heroin2-300x144.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan di tempat yang berbeda serta dengan beragam jenis narkoba yang berhasil disita. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk tujuh tersangka penyelundup narkoba terhidung dalam sepuluh hari terakhir. Keberhasilan tersebut juga berkat kerja sama yang dilakukan dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan di tempat yang berbeda serta dengan beragam jenis narkoba yang berhasil disita.

"Sekitar 1266 gram, ekstasi 44 butir, dan 141,15 gram heroin, total narkoba yang berhasil disita dari para tersangka ini," ungkap Helmy, Jumat (24/3/2017).

Dilanjutkan, dari tujuh tersangka tersebut, terdapat dua orang perempuan. Mereka meski berbeda kelompok, namun ada juga di antaranya satu kelompok dan dibekuk berdasarkan hasil pengembangan.

"Empat orang tersangka, merupakan satu jaringan. Selanjutnya dua orang lainnya adalah pasangan suami istri, sementara satu lagi pelaku adalah perempuan," lanjut Helmy, yang juga didampingi perwakilan dari KPU BC tipe B Batam.

Para pelaku tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka juga dijerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Udin