Alur Sungai di Seilangkai Akan Dinormalisasi Kementerian PUPR
Oleh : CR-14
Rabu | 22-03-2017 | 09:14 WIB
jembatan-01.gif

Inilah jembatan proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai di Seilangkai RW 18 Kecematan Sagulung Batam. (Foto: Yosri Novriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sagulung, Reza Khadafy mengingatkan pelaku reklamasi di RW18 Kelurahan Seilangkai untuk tidak menutup alur sungai dengan menimbun tanah maupun membangun jembatan yang dapat menghambat jalannya air pembuangan.

 

"Sekarang sudah dibongkar. Tetapi saya ingatkan supaya tidak dibangun lagi karena izinya juga tidak ada," ujar Reza, Selasa (21/3/2017).

Selain ilegal, Reza berujar, alur sungai itu akan dinormalisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pihak Kementerian sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

"Intinya, alur sungai itu akan dinormalisasi. Tak boleh ada jembatan lagi," tegasnya,

Memang, jembatan yang sempat menghalangi alur sungai itu telah dibongkar oleh pihak pekerja proyek. Itu pun setelah air di dalam alur sungai itu meluap dan mengancam pemukiman warga akan banjir.

Sebelumnya, teguran dan perintah bongkar yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam sama sekali tak digubris pihak yang mengerjakan reklamasi di daerah itu. Mereka cuek, kendati batas waktu yang ditentukan telah lewat.

Namun demikian, Kepala proyek yang mengerjakan reklamasi, Manolok Sihombing mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintah Dinas LH yang turun kelokasi pekan lalu.

"Dikatakan Dinas Lingkungan kita sudah menyalahi aturan, mau tak mau terpaksa kita bongkar," ujarnya.

Ia menggaku, membuat jembatan itu untuk melakukan aktifitas penimbunan lahan dan hanya untuk sementara sampai penimbunan lahan selasai dilakukan. "Sebenarya jembatan itu juga akan kita bongkar. Kita membuat jembatan lantaran tidak mau melintas di perumahan warga yang nantinya akan menyebabkan dampak yang banyak," ujarnya lagi.

Editor:Gokli