Dikunjungi Presiden Kamis Lusa, Bendungan Sei Gong Masih Menyisakan Polemik
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 21-03-2017 | 17:26 WIB
protes-ke-BP-Batam.gif

Meski melakukan protes ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Sei Gong, namun pemilik lahan masih mendapatkan janji-janji manius dari BP Batam (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bendungan Sei Gong di Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, direncanakan akan dikunjungi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/3/2017) lusa. Bendungan yang dibangun Badan Pengusahaan (BP) Batam di bawah progran Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, ternyata masih menyisakan polemik.

Polemik itu kembali mencuat setelah ada infomasi kunjungan Presiden Jokowi ke bendungan tersebut. Warga pemilik lahan, yang selama ini tidak diberi kejelasan oleh BP Batam terkait keberadaan lahan mereka kembali mempertanyakan ganti rugi.

"Selama ini, BP Batam hanya memberikan janji-janji manis akan mengganti rugi. Kenyataannya, sampai sekarang sejak bendungan mulai dibangun tahun 2005, janji itu tak kunjung terealisasi, ujar satu pemilik lahan, Andar Napitupulu, Selasa (21/3/2017).

Andar mengaku kesal dengan janji yang terus dilontarkan pihak BP Batam. "Jika ini memang tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi protes saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Batam pada tanggal 23 dan 24 Maret 2017 mendatang," tegas Andar lagi.

Pemilik lahan lainnya, Patrisia, mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu, saat pembangunan mulai dilakukan. Persoalannya, BP Batam juga tidak memberi tahu adanya pembangunan, sehingga pemilik lahan mulai protes.

"Aktivitas pembangunan sempat terhenti, karena dilakukan pembahasan dengan pemilik lahan. Pemilik lahan diajak untuk diberikan sosialosasi di Polsek Galang. Saat itu, mereka menjanjikan akan memberikan ganti rugi lahan," ungkapnya.

Dalam kesepakatan itu lanjutnya, BP Batam menjanjikan akan mengganti setiap lahan, bangunan dan tanaman yang ada di lokasi. Bahkan proses penghitungan lahan juga telah dilakukan, dengan total yang terkena dampak pembangunan bendungan seluas 700 hektar.

Namun hingga berjalan dua tahun, janji itu tidak terlaksana, sehingga pemilik lahan kembali melakukan protes. Akibatnya, pagi tadi kembali dilakukan pertemuan dengan BP Batam. Sama dengan sebelumnya pemilik lahan masih mendapatkan janji-janji.

"Katanya nanti dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, akan disebutkan berapa jumlah ganti rugi. Ganti rugi tidak hanya lahan, tapi mereka janjikan tanaman dan bangunan yang ada di lahan itu," tambahnya.

Para pemilik lahan ini berharap agar BP Batam tidak hanya bisa mengumbar janji manis, namun tidak ada realisasi yang terlaksana.

Editor: Udin