Oknum Pegawai Kejari Batam Pelaku Pelecehan Seksual Belum Ditahan
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 17-03-2017 | 18:00 WIB
kapolresta-helmy-baru.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berinisial Si, yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri, sejauh ini tidak ditahan. Hal itu dikarenakan pertimbangan dari penyidik Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, tidak ditahannya Si dikarenakan beberapa pertimbangan, seperti usianya yang sudah tua serta kooperatif.

"Pelaku usianya sudah tua dan pekerjaannya jelas. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Itu beberapa pertimbangan dari penyidik, sehingga tidak dilakukan penahanan," ungkap Helmy, Jumat (17/3/2017).

Dilanjutkan, ia juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada intervensi yang dilakukan pihak Kejaksaan agar Si tidak ditahan. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ini memang pertimbangan penyidik kita sendiri," lanjutnya.

Ditambahkan Helmy, pemanggilan Si kemarin, Kamis (16/3/2017), dikarenakan ada pemeriksaan yang harus dilakukan, sesuai dengan petunjuk berkas P19 dari Kejari Batam.

Ia juga optimis kasus ini akan secepatnya P21, lantaran Polisi sudah memiliki cukup bukti. "Pemanggilan kemarin karena ada pemeriksaan yang harus dilakukan. Tujuannya untuk memperjelas fakta peristiwa,"  pungkasnya.

Expand