Ketua Yayasan Darussalam Residence Masih Buronan Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 08-03-2017 | 20:35 WIB
Kombes-Pol-Eko-Puji-Nugroho.gif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih melakukan pengembangan kasus penggelapan miliaran rupiah hasil penjualan ratusan unit rumah di Perumahan Darussalam Residence, Piayu, Kecamatan Sungaibeduk.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, bahwa dalam kasus ini, satu tersangka atas nama Abdul Haq masih buron.

"Kami masih mengejar satu pelaku yang buron. Pelaku yang ditangkap duluan dua orang sudah sidang, satu lagi sudah ditahan dan dalam proses pemberkasan," kata Eko di Mapolda Kepri Batam, Rabu (08/03/2017).

Abdul Haq adalah Ketua Yayasan Darussalam Residence yang bekerja sama dengan PT Mardhatilah Indopersada, memasarkan dan menjual 559 unit rumah di Perumahan Darussalam Residence yang dibangun oleh PT Sere Trinitatis Pratama.

Namum hasil penjualan rumah dengan berbagai tipe dengan nilai sekitar Rp16 miliar itu tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama .

"Jual saham perumahan ini tidak diketahui pelapor. Untuk berkas Ameng alias Samhwat saya pikir akan cepat selesai. Karena ada kaitannya dengan yang sudah sidang. Tinggal yang satu (AH) itu saja," kata Eko.

Kasus tersebut bermula dari pemasaran rencana pembangunan 559 unit rumah di Perumahan Darrusalam Residence di atas lahan delapan hektar. Meskipun seluruhnya sudah terjual, namun baru 70 unit yang selesai dibangun.

Sistem pembayaran bagi pembeli rumah tersebut tidak melalui Bank. Melainkan melalui PT Mardhatilah Indopersada yang bekerja sama dengan Yayasan Darussalam secara diam-diam.

"Rata-rata pembeli 559 unit rumah yang sudah dan akan dibangun sudah membayar Rp30-100 juta sebagai uang muka. Berdasarkan hasil audit, ada sekitar Rp16 miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas laporannya," kata Kuasa Hukum managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru, Palti Siringoringo di Polda Kepri.

Lawyer berambut gondrong ini juga mengatakan, yang diakui tersangka Ameng (managemen PT Sere Trinitatis yang lama) yang tidak disetorkannya uang dari hasil penjualan rumah hanya sekitar Rp3,25 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk cek dari dari PT PT Mardhatilah Indopersada.

Sementara Abul Haq, tambahnya mengambil sebanyak Rp13 miliar, sebagai Ketua dari penjualan seluruh unit rumah di Perumahan Darussalam Residence.

Editor: Udin