Residivis Curanmor Ini Ditembak Usai Beraksi
Oleh : CR-14
Senin | 06-03-2017 | 18:02 WIB
curanmor.gif

Inilah ketiga pelaku curanmor di berbagai wilayah Kota Batam. Satu pelaku di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melarikan diri saat akan ditangkap. (Foto: Yosri Nofriadi/ CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai wilayah Kota Batam. Satu pelaku di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melarikan diri saat akan ditangkap.

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni, Firman Gultom (24), Jhon Ferry Pardede (27) dan Narman Nainggolan (29).

"Firman Gultom terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Sagulung Arjun Komisaris Polisi (AKP) Hendrianto, Senin, (6/4/2017) siang.

Lebih jauh Kapolsek Sagulung ini mengatakan, Firman Gultom merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Barelang sejak lima bulan lalu. Namun kini ia kembali mengulangi perbuatannya.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap warga Perum Naga Jaya Blok E2 nomor 10, Batuaji ini berawal dari laporan seorang korbannya, Winhar (44).

Kepada polisi korban menyebut, jika sepeda motornya hilang saat di parkir di depan rumah, ruli ATB Baru RT 002, Sei Beduk, Minggu (27/2) dini hari.

"Setelah mendapat informasi pelaku dari masyarakat, besoknya kita langsung lakukan penangkapan," ujar Hendrianto

Kapolsek juga mengatakan, Firman Gultom diciduk pada Senin (27/3/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumahnya saat anggota Buser Polsek Sagulung melakukan penggerebekan. Namun tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian tidak sendiri. Dia melakukannya bertiga," ujarnya lagi.

Polisi pun melakukan pengembangan. Dua tersangka lainnya, Jon Ferry Pardede (29) dan Arman Nainggolan (30) diringkus. "Informasi yang kita terima, mereka ini sudah sering melakukan pencurian kendaraan bermotor. Tapi sampai saat ini mereka baru mengakui satu perbuatan yang dilaporkan korban," ujarnya lagi.

Kini, ketiga pelaku itupun harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sagulung. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T dan kunci L.

Editor: Udin