Kasus Penyekapan dan Penyiksaan

Midi Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Senin | 06-03-2017 | 13:02 WIB
midi-101.gif

Midi, tersangka kasus penyekapan dan pemerasan dirawat di RS karena ditembak Polisi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap Hendriawan di Kampung Aceh dengan tersangka Midi Cs terus berlanjut.

 

Midi terancam dipenjara hukuman 12 tahun penjara, karena dijerat pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan.

"Proses hukum tetap lanjut. Berkasnya terus kita lengkapi," ungkap Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin (6/3/2017) siang.

Sementara, untuk dua orang rekan Midi yang terlibat dalam kasus ini, sudah menghilang dan belum berhasil dibekuk polisi. "Kita akan dalami terus, untuk menangkap rekan-rekannya," tegas Afuza.

Penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Midi cs terhadap Hendriawan di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, lantaran merasa kesal dan ditipu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Midi, Jhon Piter Marpaung.

Menurutnya, apa yang diterangkan Hendriawan sebagai pelapor, sudah sangat jauh dari kenyataan sebenarnya. "Klien saya sangat dipojokkan dengan keterangan Hendriawan. Masalah ini awalnya hanya perdata, tapi malah didramatisir menjadi pidana," ungkapnya, Sabtu (3/3/2017) sore.

Dijelaskan, permasalahan berawal saat Hendriawan dikenalkan oleh seorang keturuan Tionghoa, Awi kepada kepada Midi. Kemudian Hendriawan meminjam uang Rp 50 juta dengan perjanjian dalam kurun waktu tiga jam langsung dikembalikan.

"Yang mengenalkan adalah teman klien saya sendiri. Awalanya klien saya tidak mau karena baru kenal. Namun diyakinkan terus oleh Awi, sehingga klien saya mau, dengan perjanjian tiga jam kemudian dikembalikan lagi. Alasanya ada keperluan mendadak," jelas Jhon.

Editor: Yudha