Diduga Terlibat Korupsi Bansos Batam Rp66 Miliar

Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan Masih Bungkam!
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-03-2017 | 08:00 WIB
Dahlan.jpg

Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wali Kota Batam, H. Ahmad Dahlan, memilih bungkam terkait namanya yang disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (3/3/2017) lalu. Selain Ahmad Dahlan, nama mantan Sekdako Agussahiman dan mantan Kabag Keuangan Kota Batam, Abdul Malik juga terungkap dalam fakta persidangan tersebut.

Dugaan keterlibatan ketiga pejabat tersebut dalam pusaran korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) tahun 2011-2012 sebesar Rp66 miliar itu diungkapkan oleh tiga terdakwa korupsi dana Bansos honor guru TPQ Batam, Abdul Samad, Junaidi, dan Jamiat. Mereka kompak membeberkan peran dan keterlibatan Ahmad Dahlan, Agussahiman dan Abdul Malik, secara gamlbang.

Ketiga pejabat tersebut dinilai paling bertanggung jawab dalam pencairan dana Bansos Batam untuk honor guru Taman Pendidikan al Quran (TPQ) Batam tersebut.

Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan BATAMTODAY.COM kepada mantan Wali Kota Batam, H. Ahmad Dahlan tidak direspon. Dua kali pesan whatsapp yang dikirim BATAMTODAY.COM, pada hari Minggu (5/3/2017) pukul 12.51 dan 12.53 WIB tidak dijawab. Meski tampak jelas, dua tanda centang biru di kedua pesan tersebut, menandakan kedua pesan tersebut telah dibaca.

Entah mengapa pria berkumis yang memimpin Kota Batam selama 10 tahun itu, memilih bungkam. Padahal, BATAMTODAY.COM, sedang menjalankan amanat kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers, untuk menyajikan berita yang cover both side, alias berimbang.

Sebelumnya, penasehat hukum ketiga terdakwa tersebut, Syamsudin Daeng Rani SH, dalam pledoi pembelaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (3/3/2017) mengatakan, kliennya tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Alinaek Hasibuan SH. Karena masing-masing terdakwa hanya pegawai rendahan dan hanya memperivikasi serta meneruskan setiap proposal pengajuan bantuan dari masyarakat kepada Walikota Batam.

Terdakwa juga meminta keringanan hukuman, dengan alasan memiliki keluarga dan sebagai bawahan sengaja dikorbankan dalam kasus korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi Kepri itu.

Sementara PH ketiga terdakwa, Syamsudin Daeng Rani, dalam pledoinya secara gamblang menyatakan, sesuai dengan fakta pemeriksaan saksi dan terdakwa serta barang bukti di persidangan, ketiga terdakwa bukan merupakan pejabat pelaksana pengambil kebijakan, seperti pengguna Anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU, kata Daeng Rani, ketiga terdakwa masing-masing Abdul Samad, pada saat kasus itu menjabat sebagai Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam, dan Jamiat sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Daeng Rani juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 8 Perwako Kota Batam Nomor 6 tahun 2011 tentang tatacara dan mekanisme ‎pemberian hibah, Pengguna Anggaran dan Barang, Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Bagian Keuangan Setdako merupakan penanggung jawab penggunaan dana Bansos dan Hibah, sesuai dengan tugas dan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Bendahara Umum Daerah.

"Sebagai pengelola keuangan daerah atau pejabat fungsional yang ditunjuk harus mempertanggungjawabkan pengucuran dan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah daerah," ungkapnya.

Dan atas dasar itu, kata Daeng Rani, tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa sangatlah tidak berdasaar, karena kenyataannya ketiga terdawa bukan merupakan pengambil kebijakan, tetapi hanya sebagai verifikator.

Syamsudin Daeng Rani juga menyebutkan, dari fakta dan data persidangan, serta bukti dalam pledoi dalam pembelaannya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara nyata, telah ditandatangani dan didisposisikan Walikota Batam Ahmad Dahlan, atas proposal pengajuan Bantuan Sosial BMG-TPI dan Pengurus Cabang 12 TPQ Kecamatan di Batam.

"Disposisi dan penandatangan NPHD, pemberian dan pengucuran Bansos untuk BMG-TPQ Batam ini, juga diperkuat ‎dengan keterangan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, serta penerusan paraf dan disposisi oleh Sekdako Batam selaku PA, dan pencairan dan pengucuran dana yag dilakukan oleh Kabag Keuangan Setdako Batam Abdul Malik serta Bobby selaku Bendahara Pengeluaran Setdako Batam," ujarnya.

Baca: Mantan Wako Ahmad Dahlan dan Jaksa Kejati Kepri Dikabarkan Diperiksa KPK
Atas dasar itu, tambah Daeng, tiga terdakwa hanya merupakan penata administrasi dari pengajuan bantuan Bansos yang dilakukan BMG-TPQ Batam. Dan pengambil kebijakan, menyetujui atau tidak menyetujui adalah, Kabag Kesra, Asisten Administrasi Setdako Batam dan Walikota Batam sebagai pejabat penandatangan NPHD Hibah Bansos.

Selain itu, setiap Nota Dinas yang disensor serta diverifikasi terdakwa, selalu ditujukkan kepada Walikota Batam, melalui Asisten Administrasi dan Sekdako Kota Batam, dan yang menyangkut dengan kebijakan dan keputusan selalu diterakan tulisan, "Kebijakan dan keputusan selanjutnya, kami serahkan kepada Bapak Walikota".

Atas pledoinya itu, kuasa hukum tiga terdakwa korupsi Dana Bansos Honor Guru TPQ Batam menyatakan, tiga terdakwa kliennya itu, masing-masing Abdul Samad, Junaidi dan Jamiad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana tuntutan JPU.

"Memohon kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan dan tutuntan JPU, atau jika Majelis Hakim memiliki keyakinan lain, meminta hukuman yang seringan-ringannya," pungkas Syamsudin Daeng Rani.

Editor: Dardani