Kuasa Hukum Midi Angkat Bicara Soal Penyekapan di Kampung Aceh
Oleh : Romi Chandra
Minggu | 05-03-2017 | 08:30 WIB
mididiobati.gif

Midi saat diobati di rumah sakit akibat luka tembak di kaki

BATAMTODAY.COM, Batam - Motif penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Midi cs terhadap Hendriawan di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, disebut lantaran yang bersangkutan merasa kesal karena ditipu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Midi, Jhon Piter Marpaung, di Batam, Sabtu (4/3/2017) petang.

Menurutnya, apa yang diterangkan Hendriawan sebagai pelapor, sudah sangat jauh dari kenyataan sebenarnya. "Klien saya sangat dipojokkan dengan keterangan Hendriawan. Masalah ini awalnya hanya perdata, tapi malah didramatisir menjadi pidana," ungkapnya. 

Dijelaskan, permasalahan berawal saat Hendriawan dikenalkan oleh seorang keturuan Tionghoa, Awi, kepada kepada Midi. Kemudian Hendriawan meminjam uang Rp 50 juta dengan perjanjian dalam kurun waktu tiga jam langsung dikembalikan.

"Yang mengenalkan adalah teman klien saya sendiri. Awalanya klien saya tidak mau karena baru kenal. Namun diyakinkan terus oleh Awi, sehingga klien saya mau, dengan perjanjian tiga jam kemudian dikembalikan lagi. Alasanya ada keperluan mendadak," jelas Jhon.

Selain itu, keyakinan kliennya, juga diperkuat dengan jaminan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang ditinggal di rumah Midi. "Setelah tiga jam berlalu, sampai setengah hari, Hendriawan tidak kunjung muncul. Bahkan mobil sebagai jaminan itu juga diambil diam-diam," tambahnya.

Waktu terus berlalu hingga tiga hari kemudian Hendriawan masih tidak muncul. Sehingga Midi Cs mencari hingga ke rumah Hendriawan. Selama pencarian itu, Midi juga membawa Awi, dikarenakan utang itu bermula dari dia yang mengenalkan Hendriawan kepada Midi.

"Kalau memang mau melakukan penganiayaan, kenapa tidak langsung Awi saja? Kan dia yang meyakinkan klien saya untuk meminjamkan uang. Bahkan, setelah Hendriawan ditemukan, Awi diperbolehkan pulang oleh klien saya," lanjutnya.

Kemudian, Hendriawan dibawa ke Kampung Aceh, dan dibiarkan pulang kembali untuk mengambil uang. Namun Hendriawan kembali dengan membawa uang tidak sesuai dengan yang apa kesepakatan awal. Ia hanya membawa uang Rp5 juta.

Midi, tentu tidak mau uangnya hanya dikembalikan sekian, dan ia minta harus dikembalikan secara utuh. Kemudian keluarga Hendriawan juga datang untuk mengantarkan uang.

"Tapi uang yang diantarkan hanya Rp 20 juta. Jadi yang dibayar baru Rp25 juta. Klien saya tudak mau, karena sudah menyalahi perjanjian awal. Klien saya hanya ingin uang dikembalikan utuh, dan masalah selesai. Kemudian keluarga Hendriawan kembali dihubungi untuk meminta sisanya," terangnya.

Sisa uang yang ditunggu Midi, malah berganti dengan kedatangan polisi, dikarenakan laporan penyekapan yang dilaporkan keluarga Hendriawan.

"Hendriawan diikat, agar tidak lari. Kalau memang mau menyekap, kenapa tidak dari awal saja. Dia justru masih bisa pulang mengambil uang. Sebenarnya kalau dia membayar semua utangnya, tidak ada masalah. Klien saya hanya minta uangnya dikembalikan meski sudah lewat dari waktu yang disepakati," tegasnya.

Jhon sangat menyayangkan tuduhan yang dilayangkan Hendriawan terhadap kliennya. "Ini yang sangat kita sayangkan. Hendriawan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," sesalnya.

Editor: Surya