Polair Polda Kepri Amankan 1.150 Burung Selundupan asal Malaysia
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 03-03-2017 | 20:00 WIB
ekspos-burung.gif

Dirpolair Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Teddy J.S Marbun melakukan ekspos tangkapan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis dari Malaysia (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menangkap 1.150 ekor burung berbagai jenis yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan, Batu Besar, Nongsa, Batam, dari negara tetangga Malaysia.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (02/03/2017) lalu, sekitar pukul 02.00 Wib. Dirpolair Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Teddy J.S Marbun mengatakan, penangkapan itu bermula saat anggota mendapatkan informasi adanya dua unit kendaraan roda empat yang mencurigakan di sekitar Teluk Mata Ikan.

"Pukul 01.00 Wib, anggota kami mendapatkan informasi dua unit mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1665 EI dan Nisan Evalia warna putih BP 1655 FG, akan melintasi Teluk Mata Ikan," ujar Teddy saat jumpa pers di Balai Karantina Pertanian, Kelas 1 Batam.

Saat pengembangan dan pengintaian, dua kendaraan roda empat tersebut berhasil diamankan berserta kedua supir, masing-masing berinisial MJ dan HD. Saat pemeriksaan muatan yang diduga berisi TKI ilegal dan narkoba tersebut, ternyata berisi puluhan kotak burung Kacer dan Murai Batu, yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Kedua supir mengaku tidak bisa menunjukan dokumen lengkap atas muatan yang dibawa. Kedua kendaraan bersama muatan langsung digiring ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang. Saat diperiksa, setidaknya ada 70 kotak kandang burung. 28 kotak burung ditemukan di Avanza dan 42 kotak di Nisan Evalia.

"Totalnya ada 70 kotak kandang burung. 1 kota isinya bervariasi, 15-20 ekor burung jenis Kacer dan Murai Batu," ujarnya.

Saat ini, terhadap kedua supir mobil, MJ pengemudi Avanza dan HD supir Nisan Evalia masih dilakukan pemeriksaan di Markas Polair Sekupang. Namun demikian, belum diketahui ribuan burung tersebut akan dikirim ke mana.

Dirpolair Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Teddy J.S Marbun didampingi Ramauli Simatupang, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 meninjau burung selundupan dari Malaysia (Foto: Irwan Hirzal)

Untuk menjaga kondisi burung ilegal agar tetap hidup, kata Teddy, pihaknya langsung berkordinasi dan menitipkan barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1, Batam Center.   

"Supir masih kita periksa, terkait pengiriman burung ini. Saat ditangkap ada 200 lebih burung yang sudah mati. Sampai saat ini, kordinasi Balai Karantina sudah hampir 500 ekor burung yang mati," ujarnya.

Sesuai Pasal 5 jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1992 tentang tidak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp150 juta.

"Kami sudah serahkan barang bukti hewan burung ke Karantina agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh mereka," ujarnya.

Sementara itu, Ramauli Simatupang, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1
mengatakan, sejauh ini seluruh burung yang mati sudah dilakukan uji kesehatan.

"Hasilnya mudah-mudahan besok ke luar. Biasanya kematian yang begitu banyak, karena burung mengalami stres, satu kotak 20 ekor. Burung itu paling tidak bisa stres. Untuk sementara belum ada gejala flu burung," pungkasnya.

Editor: Udin