Kasus Penyekapan di Kampung Aceh, Polisi Buru Rekan Tersangka Midi
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 03-03-2017 | 09:26 WIB
midi-101.gif

Midi saat diobati di rumah sakit akibat luka tembak di kaki (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyekapan yang dilakukan Midi dan rekannya terhadap Hendriawan di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam tengah diproses di Polresta Barelang. Saat ini, Polisi tengah memburu rekan tersangka Midi, pelaku lain dalam penyekapan itu.

Peristiwa penyekapan itu pertama sekali diketahui oleh keluarga dan rekan korban. Di mana, korban tak kunjung pulang sekitar dua malam setelah dijemput dari rumahnya oleh orang suruhan tersangka Midi.

Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, dari laporan tersebut, pihaknya bersama Unit I dan Buser, melakukan olah TKP serta penyisiran di Kampung Aceh.

Awalnya, pihaknya hanya menemukan korban yang diborgol di atas pohon kayu setinggi dua meter. Sementara pelaku melarikan diri. Kemudian pihaknya melakukan interogasi pada korban, sehingga didapati tiga nama yang melakukan penyiksaan, Midi alias Md, Wt dan Ad.

Mendapatkan nama-nama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui Md berada di kawasan Pasific Hotel. Alhasil, dia berhasil dibekuk di parkiran hotel tersebut.

"Pelaku, dikenal sebagai bandar judi dan narkoba di Kampung Aceh. 2016 lalu juga kita tangkap karna kasus judi, dan sekarang kembali dibekuk. Pelaku mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya," ungkap Afuza, Kamis (2/3/2017) sore.

Dilanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnnya. Sementara Midi sendiri, dijerat Pasal 333 dan 368 KUHP. "Sekarang masih kita dalami apakah ada permasalahan lain. Namun sejauh ini, penyekapan tersebut dikarenakan korban tidak sanggup membayar utang," lanjut Afuza.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa korban bersama seorang temannya memiliki utang Rp50 juta kepada pelaku. Namun korban belum sanggup untuk membayar sepenuhnya.

"Korban baru bayar separuh dari utang itu. Sebelum disekap, Wt datang ke rumah korban untuk menagih dan mengajak korban ke Kampung Aceh. Begitu sampai di lokasi, langsung disekap dan ditagih sisa utang," jelas Afuza.

Di lokasi, korban hanya mampu membayar Rp5 juta sebagai tambahan. Namun pelaku menginginkan agar korban membayar lunas. Akibatnya, korban disekap dan disiksa.

"Korban awalnya disekap dalam sebuah rumah kecil. Kemudian dipindahkan ke atas pohon. Kondisinya cukup parah," tambahnya.

Editor: Gokli