Nugroho Berharap Program Hibah BC Mendapat Tempat di Hati Masyarakat
Oleh : Hadli
Kamis | 02-03-2017 | 19:38 WIB
Nugroho-BC-Batam.gif

Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam saat menyerahkan bantuan hibah 23.000 Kg beras hasil tegahan kepada Pemko Batam dan 6 yayasan serta memberikan batuan 90 set meja dan kursi belajar kepada TPA dan Pondok Pesantren (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho berharap, melalui program hibah barang hasil tegahan yang dilakukan institusinya dapat lebih mendekatkan Bea dan Cukai dengan masyarakat sehingga makin menyadari peran dan fungsi Bea dan Cukai. 

"Selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal Bea dan Cukai. Masyarakat lebih mengenal cukong penyeludupan. Karena apa? Karena mayarakat sendiri belum merasakan kehadiran negara. Dengan program (hibah) ini kami berharap masyarakat lebih dekat mengenal dan mengetahui tugas kami," katanya, Selasa (02/03/2017).

Hal itu disampaikan Nugroho di tengah penyerahan bantuan 23 ribu Kilogram beras kepada Pemko Batam, 6 Yayasan serta bantuan 90 pasang meja belajar dan kursi untuk TPA dan Pondok Pesantren di Aula Bea dan Cukai Tipe B Batam di Batuampar.

Program yang tengah dijalankan Bea dan Cukai saat ini, katanya, mendapat respon positif dari masyarakat.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun bahkan meminta kapal-kapal yang berhasil di tegah dapat dihibahkan ke Pemprov, Pemko maupun Kabupaten, agar dapat diserahkan ke masyarakat untuk dapat digunakan melaut ataupun sebagai alat transportasi antar pulau.

"Tentu hal itu menjadi pertimbangan kami. Karena kami hadir dari negara untuk masyarakat," katanya.

Barang-barang hasil tegahan ada yang bisa dihibahkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Ada juga tidak dapat dihibahkan karena memang barang ilegal itu harus dimusnahkan.

"Sembako dan kebutuhan pokok dapat dihibahkan setelah melalui proses dan telah dilakukan pengecekan oleh Karantina. Untuk barang tegahan yang harus dimusnahkan adalah minuman beralkohol, rokok, balpres, senjata api dan bahan peledak," ujarnya.

Untuk itu, Nugroho berharap, masyarakat dapat menginformasikan ke Bea dan Cukai atas adanya aksi penyeludupan. Sehingga dapat diambil tindakan melakukan pencegahan.

"Dengan kedekatan yang terjalin ini, barang kali ada masyarakat yang menginformasikan adanya penyeludupan dan barang tersebut bisa dihibahkan pada masyarakat. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ucapnya.

Barang-barang tegahan yang tidak dapat digunakan harus dimusnahkan di tempat yang khusus. Untuk Batam, pihak Bea dan Cukai memusnahkan di KPLI Kabil yang dikelola PT Desa Air Kargo.

Namun menurut Nugroho, untuk memusnahkan profil ilegal tersebut, negara harus mengeluarkan uang sampai ratusan juta rupiah. Tentu uang yang dikeluarkan tidak sedikit, sehingga menjadi persoalan.

"Untuk memusnahkan barang hasil tegahan di Desa Air Kargo sangat mahal, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp300 juta, dengan demikian menjadi persoalan kami," tuturnya.

Editor: Udin