BKPM dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMA Fiktif di Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 13-03-2025 | 14:24 WIB
pengawasan-PMA.jpg
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, bersama jajaran dan perwakilan BKPM, saat merilis hasil pengawasan terhadap perusahaan PMA fiktif di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Ady Soegiharto, menegaskan pengawasan dilakukan melalui mekanisme post-audit guna menyeleksi investasi yang memiliki dampak ekonomi yang nyata. "Kami lakukan post-audit untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar memiliki nilai tambah bagi Indonesia. Ini adalah kota kedua setelah Bali, dan akan kami lanjutkan ke beberapa kota lainnya," ujar Ady dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Sebagai daerah perbatasan, Batam memiliki potensi besar dalam menarik investasi. Namun, Ady menegaskan pemerintah hanya menginginkan investasi yang nyata dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, BKPM dan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi khusus bertajuk Wira Waspada dan PMA. Setelah Batam, operasi ini akan berlanjut ke provinsi lainnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menambahkan operasi Wira Waspada bertujuan mengawasi kepatuhan Warga Negara Asing (WNA) yang beraktivitas di Batam dan Kepulauan Riau secara umum. "Operasi ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan serta memastikan WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan," jelas Godam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perusahaan penjamin WNA yang memberikan keterangan tidak benar dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasil Operasi dan Tindakan Lanjutan

Operasi yang digelar pada 11-12 Maret 2025 di Kepulauan Riau ini menargetkan perusahaan PMA yang diduga fiktif serta WNA yang melanggar aturan. Sebelumnya, operasi serupa telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA.

Dalam operasi terbaru di Batam, tim menemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi ketentuan investasi. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua lainnya memiliki alamat yang tidak sesuai dengan data OSS.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup. "Tim melakukan pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum," kata Yuldi.

Dari hasil pengawasan, ditemukan 26 WNA yang perlu ditindaklanjuti. Sebanyak 13 orang telah ditangani pihak Imigrasi, sementara 13 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah meninggalkan Indonesia dan akan dikenai pembatalan izin tinggal keimigrasian, sementara empat orang lainnya masih berada di wilayah hukum Indonesia.

Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA

Dalam operasi ini, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Selain itu, tiga warga negara Tiongkok, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.

Empat warga negara Tiongkok lainnya, yaitu ZH, MN, LH, dan LZ, ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menangani kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, seorang warga negara India berinisial MT juga diduga memalsukan izin tinggal terbatas.

Langkah BKPM dan Imigrasi ini akan terus berlanjut ke berbagai daerah guna memastikan hanya investasi berkualitas yang masuk ke Indonesia serta menekan pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara.

Editor: Gokli