Kisruh Depo Minyak Janda Berhias

PT MCT Gugat PT Sinomart di Badan Arbitrase Internasional
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 01-03-2017 | 15:02 WIB
kuasa-hukum-pt1.jpg

Kuasa hukum PT MCT Indonesia, Defrizal Djamaris (kanan). (Foto: Roni Gintinga)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Mas Capital Trust (MCT) mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Internasional atau International Court of Arbitration (ICC) melawan PT Sinomart terkat sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal.

Kuasa hukum PT MCT Indonesia, Defrizal Djamaris, mengatakan gugatan itu dilakukan untuk mendapat kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan PT Sinomart yang merupakan Join Venture di PT West Point Terminal untuk pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias.

Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point Terminal dan perjanjian sewa menyewa, PT MCT juga menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh Direksi dan Komisaris, perwakilan Sinomart.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini Polda Kepri telah menetapkan dua Direksi dan Komisaris utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan.

Defrizal menambahkan, berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri, proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan red notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.

"Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi, mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang disepakati kedua pihak," jelas Defrizal.

Editor: Dardani