Eksekusi Lahan

Empat Alat Berat Ratakan Rumah Warga di Kampung Harapan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 01-03-2017 | 11:50 WIB
rata-101.gif

Proses eksekusi lahan di Bengkong Harapan Swadaya. (Foto:Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya hitungan menit, empat alat berat yang diturunkan Pengadilan Negeri (PN) Batam berhasil meratakan puluhan rumah di Kampung Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong, dalam eksekusi yang dilakukan pada Rabu (1/3/2017).

Hal ini merupakan proses eksekusi putusan MA nomor 3268 K/PDT/2015 atas sengketa lahan antara Made Bayu Adisastra selaku Direktur PT Kencana Raya Maju Jaya melawan Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono, Kelvin Eka, Safarudin, A. Aritonang, Najmi, BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, dan Tim Terpadu Pemko Batam.

Eksekusi putusan MA ini pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari warga. Bangunan rumah hingga kos-kosan yang baru dibangun diratakan dengan tanah. Pemilik rumah hanya bisa lihat tanpa bisa berbuat sesuatu.

"Dari semalam warga pemilik rumah sudah kosong, barang-barang juga sudah pada diangkut," kata Herja, salah satu warga yang ditemui di lokasi, Rabu (01/03/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Kendati tidak ada perlawanan dari warga, sejumlah aparat gabungan tetap melakukan pengawalan dan penjagaan. Sementara, alat berat yang bekerja cepat meratakan rumah-rumah itu.

Sampai pukul 11.30 WIB, proses eksekusi masih berlangsung. Di lahan tersebut, masih ada beberapa rumah yang berdiri termaksut Panti Asuhan dan Gereja.

Editor: Gokli