Sopir Angkutan Bimbar Pukul Sopir Trans Batam
Oleh : Romi Candra
Selasa | 28-02-2017 | 08:00 WIB
SOPIRBIMBAR.jpg

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh sopir angkutan Bimbar terhadap sopir Trans Batam berujung proses hukum di Polresta Barelang. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang supir bus Trans Batam bernama Boby, menjadi korban pemukulan yang dilakukan supir angkutan umum Bimbar, di jalan kawasan Pandawa, Senin (27/2/2017) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari keterangan yang didapat, kejadian berawal saat mobil Trans Batam bernomor polisi BP 7026 EU hendak menurunkan penumpang di tempat bus stop. Tiba-tiba dari jalur yang sama, satu unit mobil Bimbar BP 7025 GU datang dari belakang dan memepet bus Trans Batam, lalu berhenti.

Kemudian supir Bimbar tersebut turun dan mendatangi Trans Batam, dan terjadi cekcok mulut antara kedua sopir angkutan umum itu. "Saya tidak tahu apa permasalahan awal. Namun mereka sempat beradu mulut," ungkap Afrinaldo, tiketing bus Trans Batam, di Mapolresta Barelang.

Cekcok mulut tersebut, kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan supir Bimbar. "Saya tidak tahu berapa kali sopir (Trans Batam) itu dipukul, karena tiba-tiba saja dipukuli," ungkapnya.

Sementara koordinator Bimbar Trayek Batuaji, John Sinaga, mengatakan, emosi anggotanya yang berujung pada pemukulan itu, disebabkn mereka menganggap Trans Batam tersebut tidak menaikkan dan manurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan.

"Bus Trans Batam ini sesukanya menurunkan dan menaikkan penumpang. Setahu kami, tempat penumpang naik atau turun, haltenya memiliki atap dan tempat duduk," ujarnya.

Ia juga sudah mendatangi Dishub untuk menanyakan perihal tersebut, dan didapati jawaban bahwa peraturannya masih seperti sebelumnya.

"Tapi kenyataannya mereka menurunkan penumpang sesuka hati seperti angkot. Kami berharap Dishub bisa menertibkan supir-supirnya. Kalau mau bersaing sehat, mari. Jangan pakai ongkos bersubsidi," tegasnya.

Kejadian ini, telah ditangani di Mapolresta Barelang. Namun wartawan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Editor: Dardani