Kasus OTT Pungli Kios Pasar, Polda Kepri Periksa Dirut BUMD Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Senin | 27-02-2017 | 14:26 WIB
Dirut-BUMD_Tanjungpinang1.jpg

Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana (tengah). (Foto: Habibi Kasim)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana dipanggil penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (27/02/2017).

"Ya, hari ini kita periksa berkaitan dengan pungli sewa menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center KM IX Tanjungpinang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Senin (27/02/2017).

Asep mendatangi Polda Kepri pada pagi hari sekitar pukul 09.10 WIB. Sekitar pukul 09.30 wib, Asep mulai memberikan ketarangannya diruang Penyidik Tipdkor. Dalam pemeriksaan Asep didampingi pengacara dari BUMD Tanjungpinang. "Masih sebagai saksi," kata Budi Suryanto lagi.

Budi mengatakan, sebelum memanggil Direktur Utama, penyidik sudah memeriksa puluhan staf BUMD Tanjungpinang termasuk pajabat lingkungan perusahaan milik Pemerintah Daerah Tanjungpinang.

"Direktur, koordinator pasar, Kabag Keuangan staf sudah kita panggil serta pedagang pasar. Semuanya datang kecuali Komisaris Utama BUMD Tanjungpinang (Sekda Pemkab Tanjungpinang) belum bersedia datang," terang Budi.

Selain itu, Budi juga menegaskan, kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pungli sewa Kios pasar di Tanjungpinang ini tidak sampai di sini. "Masih dalam perkembangan," cetusnya.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipidkor Polda Kepri setelah terjaring OTT yang dilakukan Tipidkor Polda Kepri pada saat memungut uang sewa menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center KM IX Tanjungpinang pada Jumat (17/2/2017) lalu.

"Untuk barang bukti, berjumlah Rp36.716.900 yang diamankan dari tersangka dan dari kantor BUMD Tanjungpinang," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Senin (20/2/2017) lalu di Mapolda Kepri.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang diamankan dari TKP yakni satu lembar fotokopi KTP atas nama Nanang Sunandar, Penyewa kios. Dua lembar fotocopy warna ukuran 3x4, satu lembar materai Rp6000, satu unit Handpone merek Nokia 6700c-1 warna hitam silver dengan IMEI berikut dua buah simcard dan satu buah memory card.

Kemudian satu unit handpone merk Samsung GT-C3322 warna hitam beserta IMEI dan satu buah simcard, satu buah kwitansi tanggal 17 Februari 2017 yang ditandatangani SKB dengan nominal Rp8 juta, satu lembar tanda terima dari BUMD Kota Tanjungpinang Nomor 7459 tertanggak 5 Desember 2016 dan satu lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp40 juta.

Selain itu, juga disita dari Kantor BUMD berupa Perda Kota Tanjungpinang tentang Pembentukan BUMD, FC Akte Pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, surat perjanjian sewa menyewa kios pasar Bintan Center Kota Tanjungpinamg, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang dan tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang.

"Tersangka diancam pasal 13 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sam.

Editor: Dardani