Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Perjudian Bola Magic di Pasar Jodoh
Oleh : Hadli
Kamis | 16-02-2017 | 18:02 WIB
Direskrimum-Polda-Kepri.gif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Nugroho (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus perjudian jenis bola maradona atau bola magic di Pasar Jodoh, Kecamatan Lubukbaja. 

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua orang dalam kasus dugaan perjudian bola magic, MH (39) dan R (36)," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Nugroho, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/2/2017).

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah
menjelaskan, kasus tindak pidana perjudian tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Senin (30/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan di Pasar Jodoh. Di lokasi kita mendapati adanya permainan bola maradona atau lebih dikenal bola magic," ujar mantan Kapolsek Kelapa Dua Polda Metro Jaya ini.

Lapak perjudian bola magic dibandari oleh MH. Sedangkan R merupakan pemain. Saat dilakukan penyelidikan, R sedang memasang taruhan Rp500 ribu. Seketika itu juga langsung dilakukan penangkapan.

"MH berperan sebagai bandar, sedangkan R sebagai pemain. Ada beberapa barang bukti yang diamankan dalam permainan perjudian tersebut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam permainan tersebut, di antaranya uang tunai, enam buah mangkok permainan beserta bola magic terbuat dari kayu, satu buah bola karet warna merah, satu buah tas warna coklat merk Cardiny, serta satu unit meja.

Cara permainan perjudian ini, bola yang berada di dalam mangkok yang telungkup di atas meja diputar-putar di antara mangkok lainnya. Perputaran dihentikan pada saat bandar sudah merasa cukup. Lantas pemain menebak dadu yang berada di mangkok.

Sementara para pemain meletakkan uang taruhan di angka yang ditebak. Biasanya terdapat angka 1-6. Setelah bandar memutar-mutar mangkok berisikan dadu pada putaran terakhir, langsung uang tersebut diletakkan di atas meja dan mangkok pun dibuka.

Selanjutnya, bila dadu menunjukkan angka di nomor satu, maka yang memasang di angka nomor satu akan memenangkan permainan dengan nilai berkali lipat dari jumlah uang yang ditaruhkan.

"Rencananya dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejati Kepri dalam rangka tahap I," terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Bekasi ini.

Editor: Udin