Pegawai Pemko Batam Niwen Divonis MA 10 Tahun Penjara Denda Rp3 Miliar
Oleh : Hadli
Selasa | 31-01-2017 | 15:53 WIB
niwen-khaeriyah.jpg

Pegawai Pemko Batam Niwen yang divonis MA 10 Tahun Penjara an Denda Rp3 Miliar. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai Pemerintah Kota Batam Niwen Khairiah, akhirnya takluk dengan palu Ketua Majelis hakim kasasi Mahlamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar. Padahal, sebelumnya, Niven divonis bebas oleh pengadilan banding tingkat pertama.

 

Dalam sidang yang digelar Jumat (20/1/2017) itu, Artidjo Alkostar didampingi MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief yang juga memutuskan kepada Niwen mengembalikan uang sebesar Rp6,6 miliar atau menjalani 5 tahun penjara lagi.

Niwen Khairiah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada Kamis (18/6/2015) lalu. Adik kandung "Raja Minyak" Abob itu, juga terjerat kasus pencucian uang dalam jaringan mafia minyak. Vonis bebas tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi anggota Isnurul S Arif, dan Hendri.

Atas putusan tersebut, Niwen wajib kembali bekerja di kantornya karena masih tercatat sebagai PNS di Badan Penanaman Modal Batam. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III/C) Badan Penanaman Modal (BPN) Kota.

"Ia, karena sudah dinyatakan bebas, dia (Niwen) wajib masuk kantor lagi," kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Jumat (19/6/2015) lalu.

Baca: Telah Divonis Bebas, Niwen Khairiah Wajib Ngantor Kembali

Selain memvonis bebas Niwen Khairiah, Achmad Setyo juga memvonis bebas terdakwa lainnya kasus yang sama, Yusri dan Arifin Achmad. Untuk terdakwa Danun dan Achmad Machbub alias Abob masing-masing di vonis 4 tahun penjara.

Awalnya, PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkannya ke Mabes Polri. Niwen ditangkap di Batam. Hasil penyidikan terungkap ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. BBM subsidi dibeli di Batam, lalu dijual ke Malaysia dan Singapura.

Aliran dana dalam beberapa rekening Niwen mencapai Rp 1,3 Triliun. Sidang kasasi yang diajukan JPU Kejati Pekanbaru, diputuskan juga kepada empat terdakwa oleh Artidjo Alkostar.

Terdakwa, Yusri di vonis hukuman 15 tahun penjara. Dunun dari 4 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp72.452.269.000. Abob juga dari divonis 4 tahun penjara menjadi dihukum 17 tahun penjara.

Editor: Dardani