KPPU Rekomendasikan Kemendag Tak Menerapkan Pengamanan Impor Terpal Plastik
Oleh : Redaksi
Senin | 10-03-2025 | 12:24 WIB
KPPU-Mendag.jpg
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor terpal plastik.

KPPU menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat persaingan usaha dan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rekomendasi ini disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan yang dikirimkan KPPU pada 4 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada hasil analisis mendalam terkait dampak impor terpal plastik terhadap industri dalam negeri.

"Hasil kajian KPPU menunjukkan pasar terpal plastik di Indonesia didominasi oleh tiga pelaku usaha besar dalam struktur pasar yang bersifat oligopoli. Meskipun demikian, pasar ini masih cukup terbuka, memungkinkan pelaku usaha baru untuk masuk. Namun, lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir karena harga produk impor yang lebih kompetitif," jelas KPPU, dalam siaran pers, Senin (10/2/2025).

Tekanan yang dirasakan industri terpal plastik lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas terhadap impor bahan baku seperti Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE). Pasokan bahan baku di dalam negeri pun dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan distribusi yang memadai, sehingga mempersulit industri lokal.

Menurut KPPU, penerapan safeguard measures hanya akan memperkuat dominasi industri dalam negeri yang mengajukan kebijakan tersebut tanpa adanya jaminan peningkatan daya saing secara menyeluruh. "Kebijakan ini berpotensi menaikkan harga jual terpal plastik dan membatasi pilihan bagi UMKM sebagai konsumen utama produk tersebut."

Sebagai solusi alternatif, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk mempermudah akses bahan baku bagi produsen terpal plastik, baik dari dalam negeri maupun impor. Selain itu, KPPU juga mendorong pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku serta kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik.

Dengan rekomendasi ini, KPPU berharap kebijakan perdagangan tetap seimbang dan tidak menghambat persaingan usaha yang sehat. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini melalui kanal resmi KPPU guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan industri maupun konsumen.

Editor: Gokli