Nekat Curi 1.700 Dollar Singapura, Dua Pria Ini Dipolisikan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-01-2017 | 11:38 WIB
maling-dolar01.gif

RS (23), dan MR (24) maling uang Dolar Singapura dibui di Mapolsek Batam Kota.(Foto:Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pria yang diketahui berinisial RS (23), dan MR (24), terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kedua pria itu dibui lantaran nekat mencuri uang milik korban bernama De Anis Masari (28), di Perumahan Griya Permai, Batam Kota, Sabtu (28/1/2017) kemarin. Uang yang dicuri kedua pelaku sebanyak 1.700 Dollar Singapura atau setara Rp16 juta.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, kejadian diketahui korban pada pagi hari, saat ingin mengambil dompet di lemarinya. Didapati, uang yang ada di dalam dompet tersebut sudah berkurang. "Ia melihat jendela kamar juga rusak. Yang diambil uang dolar," ungkap Arwin, Selasa (31/1/2017).

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Batam Kota, petugas pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Selain itu, korban juga mencurigai bahwa pencuri adalah orang dekat.

"Antara korban dan pelaku saling kenal. Korban juga mencuriga RS pelakunya. Kemudian korban menghubungi RS untuk menanyakan hal tersebut, tapi RS tidak mengakuinya," terang Arwin.

Korban mencoba memancing dengan menghubungi istri RS agar mengembalikan uang yang diambil suaminya. "Istri RS menghubungi suaminya tersebut menanyakan maksud dari korban, sehingga akhirnya dia mengaku telah mencuri bersama MR," tambahnya.

Pada Sabtu siang, RS datang ke rumah korban untuk mengembalikan uang yang dia curi, namun hanya tinggal 1.000 Dollar Singapura. Sementara 700 Dollar Singapura sudah habis. "Saat mengembalikan uang tersebut, RS langsung diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga MR juga berhasil dibekuk di Kampung Tua Panglong, Nongsa," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli