Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam

Mengendap 44 Hari di Kejati Kepri, Polda Ancam Gelar Perkara di KPK
Oleh : Hadli
Selasa | 31-01-2017 | 08:12 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait mengendapnya berkas kasus dugaan korupsi BPN (Badan Pertanahan Negara) Batam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pasalnya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepri telah menahan berkas kasus korupsi dengan tersangka Kepala Seksi (Kasi) BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi itu, hingga di hari ke-44.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, koordinasi bersama KPK itu untuk meminta pandangan insitusi tersebut atas tidak adanya tanggapan penyerahan petunjuk P-20.

"Tentu kita akan meminta pandangan KPK terkait kasus ini," kata Kombes Pol Budi Suryanto usai rapat di Mapolda Kepri, Senin (30/1/2017).

Dugaan korupsi yang masih menyeret tersangka tunggal itu, terkait dengan Pendaftaran BPN Kota Batam adalah sebesar Rp1,5 miliar atas BPHTB lahan seluas 12,5 hektar di Batam Center bernilai Rp31 miliar yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya dari lelang yang dilakukan PN Batam.

Budi menjelaskan, jika Kejari Kepri tidak juga memberikan jawaban, pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh, melaksanakan gelar perkara kasus tersebut di KPK.

"Sebelum kita mengambil langkah itu, masih menunggulah iktikad baik dari jaksa. Mudah-mudahan sudah P-21 duluan. Saya juga sudah terima laporan terkini dari Kasubdit (AKBP Arif) yang terus berkoordinasi dengan jaksa," tambahnya.

Dalam kasus korupsi, ungkap Budi, pihaknya tidak akan mau main-main. Jika berkas perkara yang dilengkapi masih ada kekurangan, tentunya sebelum 14 hari terhitung pengembalian berkas, Jaksa sudah memberikan petunjuk baru. Namun di hari ke 44 jawaban tetap tidak ada.

"Seharusnya kalau sudah melebihi batas waktu sudah bisa P-21. Tapi sejauh ini kita tidak ada terima jawaban. Alasannya juga tidak ada, tak tahu kenapa," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini. Dimana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) no 8 tahun 1981 pasal 110 menyebutkan penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

"Harusnya sudah P21 bila merujuk pada pasal 110 tersebut. Tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga kini masih menunggu jawaban dari JPU," tuturnya.

Informasi yang di peroleh, setelah masa telaah selama 14 hari sudah habis batas, terjadi ngotot-ngototan di Kejati Batam. Ketika itu penyidik menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Editor: Dardani