Polsek Sagulung Tangkap 4 Pelaku Curanmor, 3 di Antaranya Masih ABG
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 26-01-2017 | 18:15 WIB
ekspos-ranmor-di-Polsek-sagulung.jpg

Kepolisian sektor Sagulung, berhasil tangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor selama sepekan terakhir ini, tiga di antara pelaku masih berusia belasan tahun dan putus sekolah, berinisal As, Am, Ri, serta Yos pria dewasa berusia 34 tahun.(Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian sektor Sagulung, berhasil tangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor selama sepekan terakhir ini, tiga di antara pelaku masih berusia belasan tahun dan putus sekolah, berinisal As, Am, Ri, serta Yos pria dewasa berusia 34 tahun.

Dari tangan ke-4 pelaku ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor curian, berjenis mio, beat dan Vega R, serta belasan kunci duplikat, kunci T yang dipakai untuk merusak kunci aslinya, serta enam plat kendaraan asli tapi palsu.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, mengatakan keempat pelaku beraksi sendiri-sendiri, kecuali As dan Ri yang satu jaringan. Dari pemeriksaan kepolisian, As dan Ri berhasil menggasak tujuh unit sepeda motor.
Dari tangan kedua remaja putus sekolah itu, polisi menyita empat unit sepeda motor curian yang masih utuh, sementara tiga lainnya sudah dijual ke penadah.

Sementara Am yang masih berusia 15 tahun, polisi menyita satu unit motor yamaha Vega R yang dicurinya di Sagulung belum lama ini. "Kalau Yos, tiga motor yang dicuri, TKP-nya juga beda-beda dan semuanya di Sagulung," ujar Hendrianto, kemarin.

Delapan unit sepeda motor yang diamankan itu, sambung Hendrianto, tiga di antaranya ada Laporan Polisi di Sagulung. Dan pengungkapan itu juga merupakan hasil pengembangan anggotanya atas laporan tersebut.
"Lima sepeda motor lain, TKP nya di luar dan masih kami dalami," ujar Hendrianto.

Keempat pelaku yang diamankan tersebut sama-sama mengakui, kalau mereka telah mencuri sepeda motor yang diamankan itu. Alasan mereka semuanya sama yakni butuh uang. Sepeda motor hasil curian semuanya akan dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Saya sudah tak sekolah dan tak diperhatikan keluarga, makanya nekad mencuri untuk biaya hidup saya," ujar Ri.

Atas perbuatan itu, keempat pelaku diancam pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Maraknya anak di bawah umur menjadi pelaku ranmor, membuat pihak kepolisian turut prihatin. Hendrianto pada kesempatan itu juga kembali mengingatkan peran aktif orangtua untuk selalu ketat mengawasi pergaulan anaknya di luar rumah.

"Peran orangtua sangat penting. Ini alasan karena kurang perhatian dari orangtua. Jadi kalau punya anak, orangtua harus bertanggung jawab penuh. Memberi makan, mendidik sampai pada pengawasan. Itu tanggung jawab utama. Kalau dibiarkan bisa seperti ini nantinya," ujar Hendrianto mengakhiri.

Editor: Udin