Berkas Kasus Satpol PP Batam Sudah Diserahkan ke Jaksa
Oleh : Romi Candra
Kamis | 26-01-2017 | 14:26 WIB
demo-satpol1.jpg

Berkas Kasus Satpol PP Batam Sudah Diserahkan ke Jaksa

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kasus penipuan perekrutan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, sudah masuk tahap I, penyerahahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasus ini telah menyeret pegawai Satpol PP menjadi tersangka, Syamsudin, serta satu tenaga honorer, Rizal Samsir.

"Kasusnya sudah tahap I, atau pelimpahan berkas pada Kejari Batam," ungkap Kanit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Ipda Marganda Pandapotan, Kamis (26/1/2017).

Dilanjutkannya, untuk pemanggilan mantan Kasatpol PP, Hendri, akan kembali dilakukan begitu dapat petunjuk dari kejaksaan.

"Petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan dijemput hari ini. Pemerikssan baru sekali dilakukan pada Hendri. Untuk selanjutnya masih menunggu petunjuk jaksa," tambah Marganda.

Begitu mendapat petunjuk dari JPU terangnya, secepatnya akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Hendri. "Kabarnya sekarang beliau juga sedang berada di Jakarta. Pokoknya begitu mendapat petunjuk, akan kita panggil," pungkasnya.

Editor: Dardani