Polisi Segera Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Sanford
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 26-01-2017 | 13:14 WIB
kanit-IV-Polresta-1.jpg

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, secepatnya akan memanggil Yusril Koto, terlapor dugaan kasus pencemaran nama baik perusahaan air minum Sanford.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

"Penyelidikan secara maksimal sudah kita lakukan. Selain itu, gelar perkara untuk menentukan perkara yang dimaksud pidana atau bukan, juga sudak dilakukan," ungkap Marganda, Kamis (26/1/2017).

Dari hasil gelar perkara tersebut, proses penyelidikan dilanjut ke tingkat penyidikan. Dengan kata lain, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana.

"Perkara ini masuk pidana, sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Ia juga menegaskan, terlapor akan dipanggil secepatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Secepatnya akan kita panggil terlapornya," pungkas Marganda.

Berita sebelumnya, laporan pencemaran nama baik yang dibuat PT Air Minum Sanford saat ini masih dalam proses penyelidikan Uni I Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kanit IV, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan empat saksi dari pelapor, yakji direktur perusahaan, HRD, Qualiti Control untuk air minum, serta manager marketing Sanford.

Selain itu, pihaknya juga telah mewawancarai pihak ATB terkait perolehan bahan baku untuk pengolahan air minum Sanford.

"Dari keterangan yang didapat, ATB mengakui bahwa bahan baku untuk air minum Sanford diperoleh dari mereka. Empat orang saksi dari pelapor juga sudah kita mintai keterangan," ungkap Marganda, Jumat (20/1/2017).

Editor: Yudha