Senin Depan, Polisi Dijadwalkan Gelar Perkara Tentukan Status Habib Rizieq
Oleh : Hadli
Jum'at | 20-01-2017 | 17:50 WIB
Kadiv-Humas-Mabes-Polri-Boy-Rafi.gif

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, di Mapolda Kepri usai upacara kenaikan tipe A Polda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau yang familiar disebut Habib Rizieq akan ditentukan pada Senin, 23 Januari 2016 pekan depan, terkait komentarnya yang menyebut logo Bank Indonesia dalam rupiah baru bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Status masih saksi. Senin besok Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk kasus tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Kepri, Batam, usai Upacara Penyerahan Petaka Kenaikan Tipe B dari Tipe A, Jumat (20/01/2017.

Habib Rizieq dilaporkan ke Polisi terkait komentarnya yang menyebut, logo Bank Indonesia dalam rupiah baru bergambar palu arit dan telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/1/2017) di Mapolda Jabar.

Habib FPI tersebut dilaporkan tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pemerhati ekonomi dan moneter. Berdasarkan laporan tersebut, menurut Irjen Boy Rafli, Rizieq Shihab diduga telah menghina simbol negara sesuai UU 24/2008.

Saat ini, tambah Irjen Boy Rafli, penyidik Polda Metro Jabar masih melengkapi dua alat bukti atas tuduhan tersebut. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi ahli terkait rekaman yang sempat viral di media sosial.

Editor: Udin