Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Sanford
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 20-01-2017 | 14:38 WIB
margandabatam.jpg

Kanit I Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan. (Foto: Romi Candra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Manajemen PT Air Minum Sanford terhadap seorang pria, Yusril Koto, saat ini masih dalam proses penyelidikan Uni I Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Kanit I, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan empat saksi dari pelapor, yakni direktur perusahaan, HRD, Qualiti Control untuk air minum, serta manager marketing Sanford.

Selain itu, pihaknya juga telah mewawancarai pihak ATB terkait perolehan bahan baku untuk pengolahan air minum Sanford.

"Dari keterangan yang didapat, ATB mengakui bahwa bahan baku untuk air minum Sanford diperoleh dari mereka. Empat orang saksi dari pelapor juga sudah kita mintai keterangan," ungkap Marganda, Jumat (20/1/2017).

Dilanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya akan sesegera mungkin membuat laporan untuk dilakukan gelar perkara.

"Nantinya, hasil gelar perkara akan memutuskan apakah perkara ini melanggar hukum atau tidak. Jika memenuhi unsur, kita akan lanjut ke proses penyidikan," pungkas Marganda.

Berita sebelumnya, akibat postingan Yusril Koto di sebuah grup media sosial Facebook, Wajah Batam, perusahaan air minum Sanford membuat laporan polisi ke Polresta Barelang, Senin (16/1/2017).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pencemaran nama baik yang dibuat perusahaan Sanford terhadap pria bernama Yusril Koto terkait postingannya. "Kasusnya sedang dilidik personil kami. Sekarang ditangani Uni V," katanya singkat.

Sementara itu, Direktur Air Minum Sanford, Suwantho, mengatakan, pihaknya tidak terima jika dikatakan air minum produksi perusahaannya tidak layak dikonsumsi. Selain mencemarkan nama baik perusahaan, postingan tersebut juga membuatnya rugi besar.

"Kami ingin melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan pria bernama Yusril Koto. Ia memposting dengan mengatakan air minum produksi perusahaan kami tidak layak konsumsi," ungkap Suwantho.

Menurutnya, pembuat postingan tersebut tidak berhak menentukan apakah Sanford masuk kualifikasi air minum De Mineral.

"Yang berhak menentukannya adalah Balai Sertifikasi Industri di bawah Kementrian Perindustrian. Dari sertifikasi yang kami dapat dari Balai Serifikasi ini, air produksi kami masuk ke dalam air mineral," tegasnya.

Editor: Dardani