Penggusuran di Tanjunguma Ditunda

Dikabulkan, Tergugat Harus Ganti Rugi Rumah Warga Tanjunguma
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-01-2017 | 19:02 WIB
Sidang-Tanjunguma.gif

Suasanan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang diketuai Fitumah Nur Nasution, dengan anggota Agus Abdur Rahman dan Putri Sukmiani, mengabulkan permohonan penggugat dalam sengketa lahan seluas 7,5 hektar di Tanjunguma, untuk menunda penggusuran di lahan objek sengketa sebelum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Anak Negeri, setelah terlebih dahulu bermusyawarah saat sidang yang digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Kamis (19/01/2016), ditunda selama 1 jam.

Kuasa hukum penggugat, Sugar Sinaga SH, yang hadir saat itu langsung meminta surat keputusan penetapan luas lahan serta penundaan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1/2016, tentang penundaan pengalokasian lahan objek sengketa ke PT Wira Tantama, sebelum adanya keputusan inkrah atau tetap.

"Majelis hakim menimbang, bahwa pengajuan gugatan dikabulkan sampai ada keputusan yang ingkrah atau tetap," ujar Fitumah Nur Nasution.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menimbang, bahwa penggusuran yang dilakukan tidak dalam keadaan mendesak, atau tidak penting dalam pembangunan Kota Batam.

"Demi kepentingan bersama, Majelis Hakim mengabulkan apa yang dituntut Penggugat," ujarnya.

Lebih jauh, majelis hakim juga meminta Tergugat untuk mengganti rugi dalam penggusuran ratusan rumah yang diratakan dengan tanah saat penggusuran pada Rabu (18/1/2017) kemarin.

Ruang sidang mendadak riuh setelah majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

"Atas putusan itu, korban harus mendapatkan ganti rugi dan tidak ada satupun aktivitas di lahan Tanjunguma. Sidang selanjutnya Kamis depan," kata kuasa hukum penggugat, Sugar Sinaga, usai persidangan.

Editor: Udin