Terkait 196 Calon TKI Ilegal, Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-01-2017 | 14:14 WIB
Ekspos-TKI.gif

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menggelar ekspos TKI didampingi Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho beserta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (13/01/2017. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan empat orang tersangka kasus 196 TKI Ilegal asal Madura, Jawa Timur yang diamankan pada Kamis (12/01/2017) kemarin di berbagai lokasi di Batam.

"Baru empat orang pelaku yang ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya  didampingi Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho beserta Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (13/01/2017).

Keempat tersangka tersebut di antaranya, Dikki Baharudin alias Diki, Hezron Zadrak Alexander Timor alias Roni, Hendra Riandhoko alias Hendra serta Sugeng Priyadi alias Sugeng.

Baca: Polda Kepri Amankan 196 Calon TKI Ilegal

Dijelaskan Kapolda, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Gabungan setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Anggota ikut serta naik dalam mobil angkutan yang digunakan untuk menjemput calon TKI dari Bandara. Dalam perjalanan dihentikan anggota dan dilakukan penangkapan," papar Kapolda.

Menurut Kapolda, para calon TKI asal Madura berangkatkan melalui Surabaya menggunakan Pesawat Lion Air yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan paspor pelancong.

Penangkapan di TKP, pertama dari Bandara didapati sebanyak 22 calon TKI terdiri dari 14 laki-laki dan 7 perempuan. Hasil pengembangan, tambah Kapolda, dilakukan penggerebekan di Ruko View Gloria Batam Center sebanyak 73 orang terdiri dari 34 laki-laki dan 31 perempuan.

"Satu TKP lagi yang menjadi tempat penampungan berada di Ruko Valley Park No 05 Batam center dan ditemukan sebanyak 101 orang terdiri dari 58 laki-laki dan 43 perempuan. Ternyata pelakunya sama," tutur Kapolda.

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk pengembangan diantaranya paspor, KTP, tiket, tiga unit mobil serta handpone ke-4 pelaku serta calon TKI.

"Kasus masih dalam pengembangan untuk menentukan target lainnya. Penanganan yang dilakukan agar para calon TKI ini terhindar dari musibah," paparnya

Editor: Udin